LENSA BANYUMAS - B3 merupakan kepanjangan dari Bahan Berbahaya dan Beracun. Dan pengertian lengkap dari B3 dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
Dalam pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, atau komponen lain, karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Nah, setelah kita mengetahui apa itu B3, sekarang, mari simak apa itu limbah B3. Penjelasan mengenai apa itu limbah B3 juga terdapat di dalam Peraturan Pemerintah yang sama.
Baca Juga: Pencinta Tanaman Hias, Ini Dia Cara Menanam dan Merawat Tanaman Keladi
Dalam pasal 1 ayat 3 dijelaskan bahwa limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Jenis-jenis Limbah B3
Berdasarkan sumbernya, limbah jenis ini dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu limbah B3 dari sumber tidak spesifik, sumber spesifik, dan dari sumber-sumber lain.
Limbah B 3 dari sumber tidak spesifik adalah limbah yang mengandung B3, tetapi bukan dari proses atau kegiatan utama, melainkan dari kegiatan atau proses lain, seperti pemeliharaan alat, inhibitor korosi, pelarutan kerak, pengemasan, pencucian, dan lain-lain.
Sedangkan limbah B 3 dari sumber spesifik adalah limbah yang mengandung B3 dari kegiatan utama.
Maksud dari kegiatan utama disini adalah kegiatan atau proses utama dari suatu industri perusahaan.