Sat Lantas Polresta Banyumas Terapkan ETLE Drone, Tilang Elektronik Era Digital

- 6 Maret 2024, 13:42 WIB
Sat Lantas Polresta Banyumas mengembangkan sebuah sistem tilang elektronik berbasis drone yang disebut ETLE drone dengan menerbangkan drone di beberapa titik dalam kota Purwokerto, Rabu (06/03/2024).
Sat Lantas Polresta Banyumas mengembangkan sebuah sistem tilang elektronik berbasis drone yang disebut ETLE drone dengan menerbangkan drone di beberapa titik dalam kota Purwokerto, Rabu (06/03/2024). /HUMAS POLRESTA BANYUMAS

LENSA BANYUMAS - Sat Lantas Polresta Banyumas mengembangkan sebuah sistem tilang elektronik berbasis drone yang disebut ETLE drone dengan menerbangkan drone di beberapa titik dalam kota Purwokerto, Rabu (06/03/2024).

Sistem (Electronic Traffic Law Enforcement) ETLE drone merupakan teknologi yang dikembangkan oleh kepolisian untuk memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas dari udara dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Galuh Pandu Pendega Ferdiansah ,SH, SIK, MH menjelaskan, bahwa cara kerja drone ETLE hampir sama dengan ETLE statis dan ETLE mobile yang sudah diterapkan sebelumnya.

"Cara kerjanya, ETLE drone diterbangkan oleh pilot drone menuju ke atas tepat persimpangan jalan yang dikendalikan oleh pilot (petugas polisi). Selanjutnya, pilot hanya cukup melihat monitor kamera pada alat pengendali yang dioperasikannya," kata Kasat Lantas saat dikonfirmasi, Rabu (06/03/2024).

Baca Juga: Penerapan ETLE di Banyumas Mudahkan Petugas Identifikasi Pelanggar

Jika terjadi pelanggaran lalu lintas, kamera pada drone dapat memperbesar (zoom) hingga terlihat dengan jelas. Kemudian, hasil tangkapan mode capture akan menjadi bukti tilang elektronik atas pelanggaran lalu lintas oleh pengendara tersebut.

"ETLE drone memiliki keunggulan detail lebih baik karena kamera dapat melihat jelas beberapa jenis pelanggaran lalu lintas. Bahkan, kamera drone ini dapat memperbesar gambar hingga 12 kali lipat," jelas Kompol Pandu.

Pandu menambahkan, penindakan ETLE Drone, tilang elektronik dan manual 2024 ini akan menjadi penegakan hukum yang berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas. Tujuanya untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan dan mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

"Harapan kita agar masyarakat lebih tertib dan disiplin berlalu lintas di jalan raya sehingga terwujud kamseltibcar lantas yang aman, lancar dan berkeselamatan," ungkapnya.

Halaman:

Editor: A Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x