LENSA BANYUMAS - Tilang elektronik atau yang disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan mulai diberlakukan pada 23 Maret 2021 di wilayah hukum Polresta Banyumas.
Dengan penerapan ETLE itu akan semakin mempermudah kinerja petugas Polri.
Kasatlantas Polresta Banyumas Kompol Ryle Rhimadila menjelaskan, saat ini ada empat titik yang sudah dipasang alat ETLE.
Baca Juga: Kombatan Desak Kejari Purwokerto Usut Tuntas Penyelewengan Dana JPS Covid 19
Lokasi tersebut yakni Simpang Pasar Wage, Simpang Omnia, Simpang GOR Satria dan Simpang Sawangan.
"Dalam pelaksanaanya Satlantas Polresta Banyumas akan menempatkan personel di Posko ETLE untuk memonitor pelanggaran lalu lintas," terangnya di Purwokerto, Banyumas, hari Selasa 23 Maret 2021.
Selain itu Satlantas Polresta Banyumas juga berinovasi melaksanakan program kamera portabel penindakan pelanggaran kendaraan bermotor atau KOPEK.
"Program ini bertujuan untuk meng-cover wilayah yang tidak terpasang ETLE, jadi petugas akan mobile, dimana helm petugas dipasang kamera," sambungnya.
Disamping itu, ada pula Rika Plus yakni Rompi Identifikasi Kamera Pelanggar Lalu Lintas.