Apes! Residivis Sabu Diringkus Satresnarkoba Polresta Banyumas Akibat Kecelakaan

- 19 Maret 2024, 11:01 WIB
Residivis sabu, FYA saat dimintai keterangan oleh polisi.
Residivis sabu, FYA saat dimintai keterangan oleh polisi. /HUMAS POLRESTA BANYUMAS

LENSA BANYUMAS - Kedapatan membawa sabu, FYA (30) laki laki warga Desa Banteran, Kecamatan Wangon yang juga seorang residivis ini diringkus Satresnarkoba Polresta Banyumas Polda Jateng, Sabtu (16/03/2024) malam.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengatakan, bahwa pihaknya berhasil meringkus FYA berawal dari adanya kejadian kecelakaan lalu lintas yang dialaminya di jalan Raya Pekuncen.

Saat petugas mendatangi TKP dan menanyakan identitas kepada FYA, namun yang bersangkutan menjawab dengan ngelantur. Sehingga petugas dibantu warga sekitar membawa FYA ke Puskesmas Pekuncen.

Baca Juga: Pernah Dipenjara 8 Tahun Karena Ganja, Alumni Nusakambangan Ini Ditangkap Lagi Karena Sabu

Kemudian setelah FYA sadarkan diri petugas kembali menanyakan identitasnya dan FYA menjawab ada di tas slempang warna hitam, akan tetapi tidak boleh dibuka karena ada barang berharga miliknya. Sehingga karena curiga, petugas Polsek Pekuncen menghubungi petugas piket Satresnarkoba Polresta Banyumas.

"Setelah tas slempang dibuka oleh FYA, di dalam tas tersebut didapati barang berupa satu buah gulungan lakban warna coklat yang setelah dibuka berisi serbuk kristal diduga sabu," imbuhnya.

FYA beserta barang bukti berupa satu buah tas slempang warna hitam merk POLO LAND di dalamnya berisi antara lain satu buah gulungan lakban warna coklat didalamnya berisi satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu berat netto 0.21716 gram, satu buah handphone Readmi 9A warna hitam dan satu unit sepeda motor treal mesin Honda GL diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba guna penyidikan lebih lanjut. ***

Editor: A Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x