Tawarkan Booking Cewek via Mi-Chat, Tiga Mucikari di Purwokerto Diamankan

- 18 Maret 2024, 14:57 WIB
Mucikari prostitusi online saat dimintai keterangan polisi.
Mucikari prostitusi online saat dimintai keterangan polisi. /HUMAS POLRESTA BANYUMAS

LENSA BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas, Polda Jateng berhasil membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi Mi-Chat di sebuah Hotel yang berada di Jl. KH Wahid Hasyim Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas pada Sabtu (16/03/2024). Tiga pelaku berhasil diamankan.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., mengatakan, kasus ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat bahwa terdapat praktek prostitusi di Hotel Erlangga Purwokerto. Kemudian Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan penangkapan.

"Kami mengamankan TYF (25) laki laki warga Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, serta TCW (27) dan juga JML (27) laki laki warga Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas," terangnya.

Kompol Andryansyah mengungkapkan, kronologi bahwa pada hari Sabtu (16/03/2024) bertempat di Hotel tersebut perlaku TYF menawarkan korban FDP (22) melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dengan tarif Rp 150.000. Dan pelaku TYF mendapatkan keuntungan Rp 50.000 dari setiap transaksi.

Baca Juga: Polisi Bekuk Mucikari Terkait Dugaan Prostitusi Online yang Melibatkan Anak di Bawah Umur

Kemudian pelaku TCW menawarkan korban MCP (21) dan juga LR (22) melalui aplikasi dengan tarif masing masing Rp 300.000 dan Rp 150.000 dimana pelaku mendapatkan keuntungan Rp 50.000 dari setiap transaksi keduanya.

Sedangkan pelaku JML juga menawarkan MCP dengan tarif Rp 250.000 dan JML mendapatkan keuntungan Rp 50.000.

"Jadi para pelaku ini menawarkan korbannya melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dan mereka mendapatkan keuntungan Rp 50.000 dari setiap transaksi," ungkap Kompol Andryansyah.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, seperti uang sejumlah Rp 100.000 dari pelaku TCW, uang sejumlah Rp. 20.000 dari pelaku JML, uang sejumlah Rp 50.000 dari pelaku TYG, uang sejumlah Rp 300.000 dari korban FDP, HP Samsung warna gold, HP Vivo warna putih dan HP merk Realme warna hitam.

Halaman:

Editor: A Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x