28 Orang Calon Pantarlih Tidak Hadir Pelantikan, Bawaslu Banyumas Layangkan Surat Imbauan

- 26 Juni 2024, 22:36 WIB
Ketua dan Anggota Bawaslu Banyumas
Ketua dan Anggota Bawaslu Banyumas /

 

LENSA BANYUMAS- Jajaran Pengawas Pemilu di Kabupaten Banyumas melakukan pengawasan Pelantikan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pantarlih, yang dilaksanakan secara serentak pada Senin, 24 Juni 2024.

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, ditemukan 28 calon petugas Pantarlih yang tidak menghadiri rangkaian acara pelantikan dan Bimtek. "Terdapat 28 Pantarlih yang tersebar di 14 kecamatan di Banyumas yang tidak hadir dalam Pelantikan dan Bimtek." Ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi saat ditemui di kantor, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga: Tiga Lokasi Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah di Banyumas Terbongkar, 12 Orang Ditetapkan Tersangka

Menurutnya, dalam Peraturan KPU pasal 52-53 disebutkan, petugas Pantarlih harus mengucapkan sumpah/janji sebelum melaksanakan tugasnya. Selain itu, Imam menekankan setelah petugas Pantarlih dilantik, juga harus mendapatkan bimbingan teknis secara maksimal.

“Dalam pengawasan secara langsung dan melekat ini, para pengawas pemilu harus memastikan kehadiran PPDP/Pantarlih yang terpilih dalam pelantikan. Karena usai dilantik, wajib untuk mengikuti bimtek pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Apabila absen, maka PPS wajib melakukan bimtek susulan kepada pantarlih bersangkutan,” ujar Imam.

Baca Juga: Nyantrik, Jagat Lengger Festival Pertemukan Kolaborasi Seniman Lintas Generasi

Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu telah mengirimkan surat imbauan kepada KPU Banyumas untuk mengadakan Pelantikan dan Bimtek susulan terhadap nama-nama calon petugas Pantarlih yang tidak hadir. Harapannya, KPU dapat melaksanakan imbauan tersebut, sehingga calon petugas Pantarlih dapat melaksanakan tugas pencoklitan dengan penuh tanggung jawab.*** 

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah