Polisi Ungkap Peredaran Pil Koplo Berlabel Vitamin C di Kebumen, Tersangka Mengaku Dapat Kiriman dari Jakarta

- 15 Februari 2021, 08:46 WIB
Polisi menghadirkan tersangka penyalahguna psikotropika beserta barang bukti pil koplo jenis Riklona dan Alprazolam
Polisi menghadirkan tersangka penyalahguna psikotropika beserta barang bukti pil koplo jenis Riklona dan Alprazolam /Dok. Humas Polres Kebumen/

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara denda paling banyak Rp100.000.000.***

Halaman:

Editor: Dedy Sudianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x