Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara denda paling banyak Rp100.000.000.***
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara denda paling banyak Rp100.000.000.***
Editor: Dedy Sudianto