Polisi Ungkap Peredaran Pil Koplo Berlabel Vitamin C di Kebumen, Tersangka Mengaku Dapat Kiriman dari Jakarta

- 15 Februari 2021, 08:46 WIB
Polisi menghadirkan tersangka penyalahguna psikotropika beserta barang bukti pil koplo jenis Riklona dan Alprazolam
Polisi menghadirkan tersangka penyalahguna psikotropika beserta barang bukti pil koplo jenis Riklona dan Alprazolam /Dok. Humas Polres Kebumen/

Lensa Banyumas - Sat Resnarkoba Polres Kebumen, baru saja membekuk seorang pengguna pil koplo jenis Riklona dan Alprazolam. Tersangkanya adalah AD (27) warga Desa Semali, Kecamatan Sempor.

Kasat Resnarkoba AKP Paryudi mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan warga. Pecandu pil koplo tersebut akhirnya ditangkap pada Minggu, 14 Februari 2021, sekitar pukul 11.30 WIB di wilayah Gombong.

“Saat kami amankan tersangka, kita dapatkan barang bukti ini,” kata AKP Paryudi, memperlihatkan barang bukti dua strip pil Riklona berisi 20 butir dan sebutir Alprazolam.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan pil itu dari seseorang di Jakarta yang mengirimnya melalui jasa ekspedisi. Untuk mengecoh petugas ekspedisi saat pengiriman ke Kebumen, kardus kemasan dilabeli 'Vitamin C'. Untuk setiap stripnya, Riklona tersebut ditebusnya seharga Rp250.000.

“Sepintas kemasannya mengecoh, dari luar tulisannya vitamin c. Tapi di dalamnya kita dapatkan obat-obat ini,” kata AKP Paryudi, kemarin.

Tersangka mengaku kecanduan Riklona dan Alprazolam, karena efek halusinasinya saat dikonsumsi. Sekali minum, efeknya bisa sampai dua hari.

“Kalau minum ini, buat bekerja enak, buat tidur juga enak Pak,” kata tersangka AD.

Riklona, merupakan merek dagang untuk obat clonazepam yang termasuk obat penenang golongan benzodiazepine. Penyalahgunaan benzodiazepine, secara umum memicu euforia sekaligus hilangnya perasaan cemas dan gelisah.

Dokter biasanya memberikan obat riklona, kepada pasien gangguan psikis. Konsumsi obat ini, wajib menggunakan resep dan dalam pengawasan dokter.

Halaman:

Editor: Dedy Sudianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x