Kasus TPPU Narkotika Berhasil di Gagalkan BNNP Jawa Tengah

- 18 Februari 2021, 14:32 WIB
BNNP Jawa Tengah bersama BNN Banyumas dan Kepolisian bongkar kasus TPPU narkotika. Sumber foto : Harsono
BNNP Jawa Tengah bersama BNN Banyumas dan Kepolisian bongkar kasus TPPU narkotika. Sumber foto : Harsono /Sutrisno/

Lensa Banuymas - BNNP Jawa Tengah dan BNNK Banyumas berhasil mengungkap kasus Tindak pidan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka Budiman alias Bledeg (43 tahun). Dalam pres rilis Kamis, 18 Februari 2021 mneyebutkan tersangka dalam melakukan kejahatannya berasal dari kasus narkotika yang dijalankan sejak tahun 2016.

Dalam aksinya, Budiman yang masih warga binaan LP kelas II A berperan sebagai bandar narkoba di wilaAh Banyumas. Dari catatan kejahatannya, tersangka juga pernah ditangkap tahun 2004 dan di hukum 2 tahun lebih, tahun 2013 kembali tertangkap dan menjalani hukuman 5 tahun penjara, dan tahun 2019 kembali tersangkut kasus yang sama dengan hukuman 8 tahun lebih.

Salah satu barang bukti untuk menyamarkan kejahatan TPPU di Banyumas. Sumber Foto : Sakur
Salah satu barang bukti untuk menyamarkan kejahatan TPPU di Banyumas. Sumber Foto : Sakur
Sejak tahun 2016, sewaktu masih di penjara, tersangka Budiman tetap menjalankan bisnis narkotika hingga kini. Dalam dalam menjalankan
bisnis narkotika, dengan cara menerima setoran pembayaran dari pembelinya melalui rekening istrinya berinisial NK dan rekening adiknya bernama Kholidin juga Napi kasus narkotika.

Dari bisnis narkoba tersebut, sebagian keuntungannya dibelikan asset yang kemudian disita oleh Penyidik BNNP Jawa Tengah. Adapun barang bukti hasil kejahatan yang disita tanah seluas 85,4 M2 dan sebuah rumah tingkat 2 lantai di RT 007 RW 004 Ds. Kutasari Kec. Baturaden Kab. Banyumas senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan tanah seluas 84 M2 di RT 007 RW 004 Ds. Kutasari Kec. Baturaden Kab. Banyumas.

Selain tanah dan bangunan juga disita
22 burung berkicau jenis murai, jalak, kolibri dan cabe-cabean senilai Rp. 100.0000.000,- , Uang tunai sejumlah Rp. Rp. 6.500.000,- serta barang bukti lain berupa buku tabungan dan mutasi rekening atas nama NK dan Kholidin. Dengan demikian total nilai asset yang disita dari kasus TPPU INI mencapai Rp. 606.500.000,- (enam ratus enam juta lima ratus ribu rupiah).

Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Dr. Benny Gunawan SH MH dalam rilisnya menjelaskan Barang Bukti Satwa Dilindungi tersangka Budiman menggunakan peternakan burung murai dan berkicau lainnya yang mempunyai nilai jual tinggi sebagai kamuflase seolah-olah dia dan keluarganya mempunyai usaha peternakan dan jual beli burung. Padahal modal membeli burung-burung dan operasionalnya setiap hari dibeli dari hasil jual beli narkotika. Selanjutnya untuk asset tidak bergerak (tanah, bangunan rumah, uang tunai dan dokumen) akan digunakan sebagai pembuktian di persidangan.

"Untuk barang bukti berupa hewan (burung) akan dikoordinasikan dengan jaksa untuk dilelang lebih awal. Sementara khusus untuk satwa dilindungi (burung Madu/Kolibri dari keluarga Nectarinidae) yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan Satwa akan dikoordinasikan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah untuk penanganannya, "jelasnya.

Kepada Tersangka Budiman diterapkan pasal Primer Pasal 3 Subsider Pasal 4 Lebih Subsider Pasal Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 137 huruf (a) dan (b) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling
banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

"Keberhasilan operasi ini merupakan bentuk kerjasama dan sinergitas antara penegak hukum di Jawa Tengah yaitu BNNP Jawa Tengah, BNNK Banyumas, Polresta Banyumas dan LP Kelas II A,"pungkasnya.(*)

Editor: Cokie Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x