Soal Dana Desa 601 Juta, Kantor Desa Buluhpayung Di Geledah Tim Peniyidik Kejari Cilacap

- 24 Februari 2021, 08:07 WIB
Kasi Pidsus Kejari Cilacap bersama tim penyidik geledah kantor Desa Buluhpayung, Kesugihan, Cilacap
Kasi Pidsus Kejari Cilacap bersama tim penyidik geledah kantor Desa Buluhpayung, Kesugihan, Cilacap /Sutrisno/

Lensa Banyumas - Diduga lalukan tindakpidana korupsi dan salahgunakan dana desa, tim penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap (Kejari Cilacap) melakukan penggeledahan mengumpulkan barang bukti di kantor Desa Bulupayung, Kesugihan,Cilacap, Senin, 23 Februari 2021. Penggeledan dipimpin Kasi Pidana Khusus Muhammad Hendra Hidayat bersama pihak Kepolisian.

Dugaan mencuat setelah negara mengalami kerugian Rp 601 juta. Hal itu berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Cilacap. Penyalahgunaan tersebut berasal dari dana desa tahun anggaran 2017.

"Saat ini sedang dihitung oleh ahli auditor dari Inspektorat Kabupaten Cilacap yang ikut bersama kita, sehingga belum bisa kami sampaikan secar detail berapa kerugian negaranya,"kata Hendra.

Baca Juga: Polresta Banyumas Tangkap Spesialis Pembobol Sekolah dan Balai Desa, Usianya Masih Remaja

Ditambahkan Hendra, tim penyidik bergerak berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap dengan Nomor : Print-35/M.3.17/Fd.1/02/2021 tanggal 18 Februari 2021. Selain menggeledah kantor desa, pihakmya juga memeriksa lokasi stone crusher atau pemecah batu milik pemerintah desa bekerjasama dengan pihak swasta yang berada di Jalan Raya Kesugihan.

Dugaan penyalahgunan dana desa tersebut berawal dari usaha stone crusher pemerintah desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada 2017. Awalnya pemdes menyertakan modal sebesar 501 juta. Kasus tersebut terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, T. Tri Ari Mulyanto melalui Kasi Pidsus Kejari Cilacap mengatakan, ini sesuai dengan surat perintah penyidikan mengenai dana desa tahun 2017, walaupun dalam sprindiknya itu dari 2016-2020. “Poinnya yang untuk stone crosser tersebut berasal dari dana desa tahun 2017,” katanya.   

Baca Juga: Polres Cilacap Sandang Predikat Pelayanan Publik Terbaik Kemenpan RB

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik membawa dokumen yang menjadi barang bukti, serta membawa saksi guna dimintai keterangan di Kejaksaan. Sementara alat berat belum bisa didapat karena saat peggeledahan tidak berada di lokasi.

“Dalam penyidikan ini, kami membawa barang bukti berupa dokumen dari kantor desa, dan sebagian dari saksi-saksi yang kita ambil keterangannya saat diperiksa di Kejaksaan,sementara alat berat belum bisa didapat," katanya.

Halaman:

Editor: Cokie Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x