Polresta Banyumas Tangkap Spesialis Pembobol Sekolah dan Balai Desa, Usianya Masih Remaja

- 14 Februari 2021, 18:59 WIB
Pelaku spesialis pembobol sekolah dan balai desa, sedang dimintai keterangandi Mapolresta Banyumas, beberapa waktu lalu.
Pelaku spesialis pembobol sekolah dan balai desa, sedang dimintai keterangandi Mapolresta Banyumas, beberapa waktu lalu. /Humas Polresta Banyumas/

Lensa Banyumas - Polresta Banyumas berhasil menangkap spesialis pembobol sekolah dan balai desa di wilayah Banyumas, beberapa waktu lalu. Pelaku berinisial RF (19), warga Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap ini, sudah membobol banyak sekolah dan balai desa di wilayah Banyumas dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai puluhan juta rupiah.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry menyampaikan, dari hasil pengembangan dan pengakuannya, pelaku spesialis pembobol sekolah dan balai desa ini sudah melakukan kejahatan di banyak lokasi.

"Tahun 2019 spesialis pembobol sekolah dan balai desa ini beraksi di Balai Desa Banteran Wangon, berhasil menggondol satu unit laptop, satu unit PC All in One total kerugian Rp10.000.000. Di Kantor Desa Rawaheng Wangon, dia juga berhasil bawa enam unit laptop dan satu kamera yang total kerugiannya sekitar Rp33.000.000," katanya melalui keterangan resmi, Sabtu 13 Februari 2021.

Di tahun 2020, pelaku menyatroni SDN 02 Tinggarjaya Jatilawang dan berhasil bawa pulang tiga unit laptop, satu handycam, satu kamera, dua LCD proyektor, serta uang tunai Rp600.000. Total kerugian mencapai Rp13,300.000. Di Balai Desa Tunjung, dia juga mencuri 5 LCD proyektor senilai Rp6.000.000.

Kemudian di SMP Muhammadiyah Kebasen, berhasil maling satu unit LCD proyektor dengan total kerugian Rp3.000.000.

"Total dari semua aksinya, hasil pencurian pelaku ditaksir mencapai Rp 89,300.000. Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Sidamukti Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap," katanya.

Saat ini pelaku RF dan beberapa barang bukti, diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku RF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.***

Editor: Dedy Sudianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x