Selewengkan Dana Bansos, Kejari Purwokerto Tetapkan Dua Tersangka

- 17 Maret 2021, 13:39 WIB
Kajati Jateng, bersama Bupati Banyumas Ir Achmad Husein dan Kajari Purwokerto Sunarwan SH MH. /
Kajati Jateng, bersama Bupati Banyumas Ir Achmad Husein dan Kajari Purwokerto Sunarwan SH MH. / /Rama Prasetyo Winoto/

Lensa Banyumas- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kementerian Ketenagakerjaan.

Kajati Jawa Tengah Priyanto mengatakan pihaknya terus melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi JPS di Kabupaten Banyumas, melalui Kejari Purwokerto.

Pada Selasa 16 Maret 2021 sore telah dilakukan gelar perkara internal, hasilnya meningkatkan status dua orang saksi menjadi tersangka yakni AM dan MT warga Banyumas.

Baca Juga: Begini Cara Daftar UTBK SBMPTN 2021 Unsoed

"Kita himbau kepada masyarakat, jika ada informasi penyimpangan- penyimpangan dana bantuan. Untuk melaporkan kepada kami," kata Priyanto selepas peletakan batu pertama Perumahan Adhyaksa Residence Sumbang, Banyumas, hari Rabu 17 Maret 2021.

Sementara itu, Kajari Purwokerto Sunarwan mengungkapkan selain menetapkan dua orang tersangka. Pihaknya juga menemukan tambahan uang dari kedua tersangka, sebesar Rp. 200 juta.

Dimana uang yang berhasil diamankan tersebut yaitu Rp. 160 juta dari tangan AM dan Rp. 40 juta dari tangan MT, sehingga total nilai kerugian negara mencapai Rp. 2,1 milyar.

Terkait adanya potensi tambahan tersangka lain, Sunarwan menjelaskan tergantung pada alat bukti dan keterangan para saksi. Untuk sementara kedua orang tersangka ini, belum ditahan oleh Kejari Purwokerto.

"Pengunaan dana diantaranya digunakan untuk pembuatan green house Melon, sudah kita sita. Selain itu Rp. 200 juta dari kedua tersangka," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Lensa Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x