Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPS Pilbup 2024 Banyumas Diperpanjang, Berikut Jadwalnya

- 9 Mei 2024, 14:22 WIB
Pilkada 2024
Pilkada 2024 /

LENSA BANYUMAS - Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Banyumas membuka perpanjangan Waktu pendaftaran seleksi calon Anggota PPS pada 245 Desa/Kelurahan dari 27 Kecamatan.

Baca Juga: KPU Banyumas Buka Lowongan PPS untuk Pilkada 2024, Berikut Syaratnya

Adapun waktu perpanjangan PPS sejak hari Kamis s.d. Sabtu, 9-11 Mei 2024, dengan Waktu:
9-10 Mei 2024, pukul 08.00-16.00 WIB
11 Mei 2024, pukul 08.00-23.59 WIB
Tempat : Kantor KPU Kabupaten Banyumas
JL. H.M. Bachroen, Berkoh, Purwokerto Selatan

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan daftar Desa/Kelurahan yang diperpanjang masa Pendaftaran Calon Anggota PPS PILKADA Tahun 2024, silakan kunjungi link bit.ly/Perpanjangan_PPSBanyumas. ***

Editor: A Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah