LENSA BANYUMAS - Sejumlah warga Banyumas dengan didampingi Tim Kantor Hukum Nanang Sugiri mendatangi Ditreskrimsus Polda Jateng, pada hari Rabu 21 April 2021, untuk menyerahkan surat dukungan kepada Kapolda Jateng
Surat dukungan itu terkait dengan penyelidikan dugaan penyelewengan program Bantuang Pangan Non Tunai (BPNT) di Banyumas, yang saat ini tengah santer jadi perbincangan publik..
Saat berkunjung ke Ditreskrimsus Tim Kantor Hukum Nanang SH bersama warga Banyumas menunggu kurang lebih satu jam.
Baca Juga: Bupati Purbalingga Beri Penghargaan Apresiasi Atas Kinerja Kejaksaan Negeri
Pada saat yang bersamaan, penyidik Ditreskrimsus juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap para suplier BPNT dari Banyumas.
Baru sekitar pukul 15.00 WIB, perwakilan rombongan diterima oleh AKBP Kusnandar SH, selaku Kanit I Subdit III Ditreskrimsus Polda Jateng.
Pertemuan berlangsung sekitar 15 menit yang prinsipnya warga Banyumas ikut mendukung dan sekaligus mengawal, atas penanganan perkara dugaan penyelewengan BPNT di Banyumas.
Usai pertemuan, Tim Kuasa Hukum Nanang Sugiri SH menjelaskan, sebagai warga masyarakat Banyumas, klien kami merasa perlu untuk memberikan dukungan secara moril kepada Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah terkait penanganan perkara dugaan Penyelewengan BPNT di Kabupaten Banyumas itu.
"Dukungan ini sejalan dengan aturan Perundang-undangan, sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), (2a), dan (2b) terkait Peran Serta Masyarakat dalam UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi,"terang Nanang.