Adapun mengenai dukungan yang disampaikan secara tertulis adalah untuk mendukung hingga tuntas seluruh proses hukum yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jateng, atas dugaan penyelewengan dana tersebut dengan tetap menjunjung tinggi asas Praduga Tak Bersalah (Presumption Of Innocence).
Hal itu demi tercapainya kepastian hukum yang berkeadilan.
Dalam kesempatan tersebut pihaknya juga menyampaikan permintaan kepada Ditreskrimsus Polda Jateng untuk terus memberikan transparansi terkait perkembangan proses hukum kasus tersebut.
Sedangkan Soelarso dari Perumda Pasar Satria Banyumas, seusai memberikan keterangan kepada penyidik mengatakan, pihaknya sudah memberikan keterangan dan data lengkap kepada penyidik.
Bahkan Perumda Pasar Satria menurutnya juga sudah diaudit, dengan hasil wajar.
"Sejak awal program BPNT kami melibatkan penegak hukum sebagai pengawas. Program BPNT adalah uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan," pungkas Soelarso.***