Tekan Angka Kecelakaan Di Perlintasan KA, PT. KAI Daop 5 Purwokerto Lakukan Sosialisasi Keselamatan

- 27 April 2021, 19:08 WIB
PT. KAI Daop 5 Purwokerto Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang, Selasa 27 April 2021.
PT. KAI Daop 5 Purwokerto Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang, Selasa 27 April 2021. /Rama Prasetyo Winoto/

LENSA BANYUMAS - Sepanjang tahun 2020 hingga Maret 2021, PT KAI (Persero) Daop 5 Purwokerto mencatat, telah terjadi 13 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, dengan data korban meninggal sebanyak 7 orang, luka berat 1 orang, dan luka ringan sebanyak 6 orang.

Hal itu dikatakan Vice President PT KAI Daop 5 Purwokerto Joko Widagdo di Purwokerto saat kegiatan Sosialisasi di perlintasan sebidang JPL nomor 363 A yang terletak antara Stasiun Purwokerto dan Stasiun Notog, hari Selasa 27 April 2021.

"PT KAI Daop 5 Purwokerto mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," kata Joko Widagdo. 

Baca Juga: UMP Terapkan Kuliah Tatap Muka Secara Hibrida

Menurutnya, kegiatan sosialisasi itu digelar mengingat masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang yang dapat mengakibatkan kecelakaan. 

PT. KAI Daop 5 Purwokerto Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang, Selasa 27 April 2021.
PT. KAI Daop 5 Purwokerto Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang, Selasa 27 April 2021.

Joko juga mengatakan dalam kegiatan sosialisasi tersebut, pihaknya menggandeng Komunitas Railfans Spoorlimo dengan melakukan pembentangan spanduk, poster berisi himbauan, serta brosur pesan keselamatan di perlintasan sebidang.

Selain itu juga dilakukan pembagian 500 buah masker medis dan paket takjil untuk buka puasa bagi pengguna jalan yang melalui perlintasan tersebut.

Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

PT. KAI Daop 5 Purwokerto Bagi Takjil di Perlintasan Sebisang, Selasa 27 April 2021.
PT. KAI Daop 5 Purwokerto Bagi Takjil di Perlintasan Sebisang, Selasa 27 April 2021.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan
c.Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Adapun total perlintasan sebidang di wilayah Daop 5 Purwokerto sebanyak 201, yang terbagi menjadi perlintasan sebidang resmi terjaga 107, resmi tidak terjaga 84 dan tidak resmi 10.

Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan PT KAI juga terus melakukan koordinasi bersama DJKA Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah perlintasan sebidang.

Saat ini pemerintah daerah juga secara bertahap membangun fasilitas flyover ataupun underpass di sejumlah titik untuk meminimalisir kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang.

Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI.

Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, Joko mengimbau masyarakat agar lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

Dia menyebutkan pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” imbuh Joko.

Selain itu, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang.

Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.

Untuk itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang.

Dan bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

"Pengendara dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang," ujar Joko.

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial media @keretaapikita @kai121_.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Lensa Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x