Darsiti Kembalikan Aset Pemkab, Kajari Purwokerto : Hasil Mediasi

- 6 Mei 2021, 17:55 WIB
Darsiti Kembalikan Aset Milik Pemkab Banyumas Yang Dikelola Perumdam.
Darsiti Kembalikan Aset Milik Pemkab Banyumas Yang Dikelola Perumdam. /Parsito/

LENSA BANYUMAS - Darsiti (49) warga Desa Gandatapa Kecamatan Sumbang mengembalikan aset milik Pemerintah Kabupaten Banyumas, berupa satu bidang tanah yang selama ini dikelola Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Satria.

Pengembalian aset dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kamis, 6 April 2021 dihadiri oleh Darsiti, Bupati Banyumas Achmad Husein, Wakil Bupati Sadewo Tri Lastiono, Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan, sejumlah pejabat Pemkab Banyumas, pejabat Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Banyumas serta pejabat Perumdam Tirta Satria.

Pengembalian aset ditandai dengan penandatanganan berita acara dari Kajari Purwokerto Sunarwan kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Kajari Purwokerto Sunarwan mengatakan penyerahan aset tersebut bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan Kejari Purwokerto terhadap salah satu bidang aset di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, yang terdapat sumber air tanahnya dan telah dimanfaatkan oleh Perumdam/PDAM Tirta Satria sejak tahun 1984.

"Ada permintaan LO (Legal Opinion/pendapat hukum) dari Perumdam kepada kami. Setelah kami telaah, kami lakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan, kami belum sampai pada kesimpulan adanya perbuatan melawan hukum, apakah itu melawan hukum yang bersifat korupsi, perdata, tata usaha negara, maupun pidana lainnya," katanya.

Tanah seluas 190 meter persegi yang selama ini dikelola Perumdam Tirta Satria, telah diklaim sebagai milik perorangan dengan diterbitkannya sertifikat hak milik atas nama Darsiti.

Akan tetapi setelah dilakukan mediasi, ada iktikad baik dari Darsiti untuk mengembalikan aset berupa tanah tersebut kepada Pemkab Banyumas.

"Jadi, saya sangat mengapresiasi kelapangan hati dari Bu Darsiti. Bahwa dari mediasi tersebut, Bu Darsiti bersedia dan dengan ikhlas melepaskan segala hak yang timbul nantinya atas tanah tersebut, sehingga penyelidikan yang kami lakukan, belum sampai ke kesimpulan, dan penyelidikan pun kami tutup," kata Kajari.

Sementara itu, Bupati Banyumas Achmad Husein memberikan apresiasi kepada Kejari Purwokerto yang telah bekerja dengan sangat luar biasa dalam waktu yang singkat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Dia juga mengapresiasi keikhlasan Darsiti beserta keluarga, sehingga permasalahan tersebut dapat terselesaikan dengan makmur.

Halaman:

Editor: Cokie Sutrisno

Sumber: Parsito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x