Forum Banyumas Menggugat Dibentuk Untuk Tuntut Pemkab Banyumas Realisasikan Perda Jadi Perbup

- 5 November 2021, 16:13 WIB
Forum Mayarakat Banyumas menggugat dibentuk untuk menuntut Pemkab Banyumas segera membuat Perbup dari Perda Nomor 10 Tahun 2017. / Freepik.com
Forum Mayarakat Banyumas menggugat dibentuk untuk menuntut Pemkab Banyumas segera membuat Perbup dari Perda Nomor 10 Tahun 2017. / Freepik.com /

LENSA BANYUMAS - Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendidikan Keagamaan Non Formal hingga saat ini belum ditindak lanjuti oleh Pemda Kabupaten Banyumas menjadi Peraturan Bupati (Perbup). 

Untuk itu, sejumlah tokoh-tokoh Banyumas sepakat membentuk Forum Masyarakat Banyumas Menggugat.

Forum yang dibentuk itu terdiri tokoh-tokoh dari  PCNU, FKDT, PMII, Muslimat Cabang Purwokerto, Muslimat Cabang Sokaraja, PC GP Ansor, PC Fatayat NU, PC IPNU, dan PC IPPNU. 

Baca Juga: Seorang Warga Diduga Tenggelam di Sungai Lingga Banyumas, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Sebagai Ketuanya yaitu KH Maulana Ahmad Hasan dari hasil mufakat Forum. 

Menurut KH Maulana Ahmad Hasan, terbentuinya Forum itu bermula atas ketidakpuasan terhadap kinerja Pemda. 

Perda Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendidikan Keagamaan Non Formal, kata KH Maulana Ahmad Hasan, sampai saat ini belum juga ada Perbupnya.

"Perda digantung selama empat tahun. Sudah selesai, tinggal diperbupkan oleh bupati. Tapi belum juga diperbupkan," ujarnya. 

Sebelumnya, menurut KH Maulana Ahmad Hasan, komunikasi sudah dilakukan berkali-kali dengan pemerintah daerah menanyakan kapan Perbup akan dibuat.

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Sekretaris DPC PKB Mutamir


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x