Curi Burung Bernilai Jutaan Rupiah, Seorang Pencuri Dibekuk Unit Reskrim Polsek Ajibarang Banyumas

- 11 Februari 2022, 21:30 WIB
uri Burung Bernilai Jutaan Rupiah, Seorang Pencuri Dibekuk Unit Reskrim Polsek Ajibarang Polresta Banyumas./ Humas Polresta Banyumas
uri Burung Bernilai Jutaan Rupiah, Seorang Pencuri Dibekuk Unit Reskrim Polsek Ajibarang Polresta Banyumas./ Humas Polresta Banyumas /


LENSA BANYUMAS - Unit Reskrim Polsek Ajibarang, Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Sabtu 5 Februari 2022 malam.

Kejadian tersebut diketahui oleh korban Tohirin (29) laki laki warga Desa Karangbawang Ajibarang saat korban yang saat itu belum tidur mengecek burung pleci yang berada dalam sangkar dan digantung di teras depan rumah namun didapati oleh korban sudah tidak ada.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan pada hari Senin kemarin, saksi Supraptono dan saksi Yoga berusaha mencari di pasar burung Ajibarang dan mencari tahu di komunitas burung, namun tidak menemukannya.

Baca Juga: 2.000 Penduduk Kebumen Masuk Kategori Miskin ekstrem, Begini Kriterianya

Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp. 4 juta 500 ribu ini kemudian melaporkannya ke Polsek Ajibarang.

Setelah menerima laporan, selanjutnya unit Reskrim Polsek Ajibarang melakukan penyelidikan dengan sasaran DS (32) warga Kecamatan Ajibarang, dimana yang bersangkutan telah selesai menjalani hukuman terkait pencurian burung di wilayah Polsek Ajibarang pada 2020 lalu.

"Saat dilakukan interogasi, DS yang awalnya tidak mengaku kemudian mengakui perbuatannya telah mengambil 1 ekor burung pleci berikut sangkarnya dan telah di jual kepada seorang laki laki tidak dikenal melalui media sosial (facebook). DS kenudian kami amankan, Rabu 9 Februari 2022," jelas Kompol Berry dilansir Lensa Banyumas.Pikiran-Rakyat.com dari Humas Polresta Banyumas.

Saat ini DS telah amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

"DS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara," kata Kompol Berry menambahkan.

Dari tangan DS diamankan pula barang bukti berupa satu buah kandang burung dalam kondisi hancur dan satu unit sepeda motor Yamaha RXS berikut STNK.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Polresta Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x