Bikin Nangis Seorang Ibu, Pemuda 19 Tahun Menjadi korban Penganiayaan

- 9 Juni 2020, 04:06 WIB
Raka Sukma Setiadi (23) asal Desa Kedondong, Kecamatan Sokara hanya bisa tertunduk dihadapan anggota Satreskrim Polresta Banyums. Ia diperiksa karena telah melakukan penganiayaan terhadap Gian (19) warga Desa Karangkedawung , Kecamatan Sokaraja
Raka Sukma Setiadi (23) asal Desa Kedondong, Kecamatan Sokara hanya bisa tertunduk dihadapan anggota Satreskrim Polresta Banyums. Ia diperiksa karena telah melakukan penganiayaan terhadap Gian (19) warga Desa Karangkedawung , Kecamatan Sokaraja /

Lensa Banyumas - G A alias G (19) warga Desa Karangkedawung Rt 002 Rw 002 Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit.

Ia menjadi korban penganiayaan Raka Sukma Setiadi (23) asal Desa Kedondong, Kecamatan Sokaraja.

Akibatnya, G mengalami luka sobek pada bagian kepala atas sebelah kiri dan dibagian siku tangan kiri.

Baca Juga: Resmikan Kampung Siaga Covid-19, Kapolresta Banyumas: ada Kriteria yang Harus Dipenuhi

Kejadian bermula saat pelaku RSS mendatangi rumah korban pada Minggu 7 Juni 2020 sekitar pukul 04.30 WIB.

Pelaku yang membawa golok langsung masuk kedalam rumah dan membacok korban.

Beruntung korban dapat diselamatkan kendati harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Kapolresta Banyumas Kombes Polisi Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan, pelaku nekat melakukan penganiayaan karena merasa jengkel kepada korban.

Baca Juga: Curi Alat Pertukangan, Pemuda asal Grendeng Purwokerto Utara Terancam 7 Tahun Penjara

"Alasan pelaku itu karena jengkel lantaran ibunya menangis saat ditagih hutang oleh korban. Dari situlah pelaku kemudian nekat membacok korban," ucap Berry, Senin (8/6).

Lebih lanjut, Berry mengatakan setelah menganiaya korbannya, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di rumah temannya di Grumbul Wrakas, Desa Karangrau, Kecamatan Banyumas.

"Sedangkan korban langsung diselamatkan oleh warga yang mendengar teriakannya," jelasnya.

Baca Juga: Sebar Foto Telanjang, IMA Mahasiswa Asal Ajibarang, Banyumas Diciduk Polisi

Polisi yang mendapatkan informasi tempat persembunyian pelaku kemudian melakukan penangkapan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu buah golok sebagai alat bukti kejahatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP subsider pasal 351 ayat (1), (2), dan (4) KUHP.(***)

Editor: Ipung Sutrisno

Sumber: Humas Polresta Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x