Setubuhi Gadis Bawah Umur, Remaja 16 Tahun di Banyumas Diamankan Polisi

- 18 Juni 2020, 12:46 WIB
FR remaja asal Notog Patikraja diperiksa Unit PPA Satuan Reserse Keiminal Polresta Banyumas karena diduga telah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur, Jumat 12 Juni 2020 lalu.
FR remaja asal Notog Patikraja diperiksa Unit PPA Satuan Reserse Keiminal Polresta Banyumas karena diduga telah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur, Jumat 12 Juni 2020 lalu. /

Lensa Banyumas - Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah mengamankan FR (16) warga Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.

Ia diamankan karena diduga telah melakukan persetubuhan kepada NK (14) yang masih dibawah umur dan berstatus sebagai pelajar.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim AKP Berry, mengatakan piket fungsi reskrim mendapat penyerahan FR pada Jumat (12/6) lalu.

Baca Juga: Polresta Banyumas Tangkap Spesialis Pencuri HP di Rumah Sakit

"Saat dilakukan interogasi awal, yang bersangkuatan yaitu FR mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya dilakukan penangkapan," kata Berry, Kamis 18 Juni 2020.

Kasus dugaan persetubuhan ini terungkap berkat laporan keluarga korban, Isro (26), warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.

Menurutnya, kasus ini bermula dari perkenalan pelaku dengan korban melalui media sosial facebook.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Satu Rumah Ludes Dilalap si Jago Merah di Purwokerto Selatan

Hubungan keduanya pun semakin dekat, hingga pada Selasa, (9/6) siang, korban diajak pergi oleh FR.

"Saat mau bertemu dengan FR, korban pamitan kepada Isro (26) mau ke rumah temannya RZ. Dan selanjutnya korban dengan diantar RZ pergi menemui FR," jelasnya.

Halaman:

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x