Lensa Banyumas - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Puskesman Sumpiuh 1, Kabupaten Banyumas.
Pelaku Daryanto (45) warga Karanggondang, Kabupaten Boyolali, diamankan anggota Satreskrim berikut barang bukti kejahatnya.
Sementara modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu mengambil HP dan Tas di dalam puskesmas.
Baca Juga: Hari Ini, Gor Satria Banyumas Dibuka untuk Umum
Dari hasil pengembangan, pelaku sudah tujuh kali melakukan kejahatan serupa di beberapa rumah sakit dan tempat layanan kesehatan lainnya di Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku kita tangkap di Desa Kalibagor, tepatnya di Perum Bukit Kalibagor Indah pada Sabtu 13 Juni 2020 pukul 22.30 WIB," kata Berry, Minggu (14/6).
Baca Juga: Penuhi Target 120 Ribu Tes Covid-19, Dinkes Provinsi Jateng akan Menjaring Sektor Industri
Lebih lanjut Berry menjelaskan, penangkapan pelaku adalah hasil penyelidikan dan pengembangan anggotanya setelah mendapatkan laporan kehilangan di Puskesmas Sumpiuh 1 pada, Kamis 20 Februari 2020.
Kejadian bermula, saat korban S (53) dan temannya T (52) datang ke Puskesmas 1 Sumpiuh untuk menunggu orang tuanya yang sedang dirawat.