Bejat! Ayah di Banyumas Tega Cabuli Dua Anak Kandungnya

- 28 Juli 2020, 05:00 WIB
Anggota Satreskrim Polresta Banyumas menangkap BS alias Slamet warga Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan karena melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya, Senin 27 Juli 2020.
Anggota Satreskrim Polresta Banyumas menangkap BS alias Slamet warga Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan karena melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya, Senin 27 Juli 2020. /

Baca Juga: Heboh Banget! Pasien COVID-19 Kabur dari RSD Wisma Atlet

Baca Juga: Jenazah Reaktif Covid-19 Dikubur Masih Pakai Daster, Bagaimana Hukumnya?

Baca Juga: Dilraba Dilmurat Murka Orangtuanya Diganggu Penggemar

"Kepada korban A, pelaku memberi uang Rp. 50. 000 sambil berkata, ini buat jajan tapi jangan bilang mamah," ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yaitu satu buah jaket motif garis-garis warna merah, hitam, cream, satu celana panjang jeans warna biru muda, satu kaos dalam warna putih.

Kemudian, satu potong celana dalam warna cream, satu potong kaos lengan pendek warna abu-abu,
satu potong celana pendek warna orange, satu potong kaos dalem warna putih, dan satu potong celana dalam warna merah/pink.

Atas perbuatannya, pelaku pencabulan terhadap dua anak kandung ini terjerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Halaman:

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x