Jenazah Reaktif Covid-19 Dikubur Masih Pakai Daster, Bagaimana Hukumnya?

- 27 Juli 2020, 09:47 WIB
Viral jenazah reaktif covid-19 masih kenakan daster / Tangkapan layar Grup Facebook
Viral jenazah reaktif covid-19 masih kenakan daster / Tangkapan layar Grup Facebook /

Lensa Banyumas - Beredar video penguburan jenazah pasien rekatif Covid-19 di Kota Medan yang diketahui dimakamkan masih mengenakan daster.

Dikabarkan, perempuan warga Kelurahan Sukamaju, Delitua, Deli Serdang itu meninggal di Rumah Sakit Sembiring pada 24 Juli 2020,  dan dimakamkan di Pemakaman Umum Jalan STM, Medan dengan protokol Covid-19.

Masalah muncul saat peti yang dipakai menguburkan perempuan tersebut tak muat masuk liang lahat. Akhirnya keluarga dan petugas membongkar peti tersebut.

Keluarga kaget karena melihat kondisi jenazah yang masih mengenakan daster dan dibungkus kain kafan.

Baca Juga: Dilraba Dilmurat Murka Orangtuanya Diganggu Penggemar

Disampaikan Lurah Sukamaju, Harry Agus Perdana, warganya dibawa ke rumah sakit Sembiring Kamis, 23 Juli 2020, dengan dugaan penyakit jantung.

Namun, pada Jumat subuh, 24 Juli 2020, sang warga dinyatakan meninggal dan diduga reaktif covid-19.

Ia mengaku tak tahu persis siapa yang membuka peti jenazah karena saat ke pemakaman kondisi peti telah dibongkar.

Namun berdasarkan konfirmasi pihaj rumah sakit, petugas telah memandikan jenazah secara layak.

Halaman:

Editor: Agus Riyanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah