Ini Daftar Sembako Yang Kena PPN, Netizen: Makan Di Warteg Sudah Plus PPN, Ngeri Bos

10 Juni 2021, 10:54 WIB
Rencana Pengenaan Pajak PPN pada Kebutuhan Sembako. / @idx_channel /

LENSA BANYUMAS - Terkait rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang tambang hingga kebutuhan sembako dalam upaya menggerek PPN menjadi 12 persen masih menjadi sorotan publik di Medsos. 

Kebutuhan sembako yang kena PPN meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Dalam akun idx_channel, publik atau netizen menilai seharusnya pemerintah tidak mengenakan PPN untuk sembako. 

Baca Juga: Rencana Sembako Dikenai PPN, Netizen: Negara Cari Duit Sampai Ke Lobang Semut

Sedangkan hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud adalah emas, batu bara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi

Namun sebaliknya,  pemerintah harus menghemat anggaran dengan mengurangi gaji para pejabat kementerian maupun DPR. 

@anahkhairinniswa:Harusnya jangan mengenakan pajak pada kebutuhan pokok. Harusnya pemerintah menghemat anggaran dengan cara mengurangi gaji para pejabat dan DPR. Jangan hanya memeras uang rakyat. 

Kemudian ada netizen beranggapan bisa jadi nantinya makan di warteg dikenai PPN. 

@tito_teja:Makan di Warteg sudah plus PPN, Ngeri Bos. 

Informasi itu dikomentari sebanyak 186 akun. 

Beberapa komentar netizen terkait rencana Sembako dikenai PPN. /@idx_channel

 

Rencana tersebut tertuang dalam pasal 4A perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dikutip dari akun idx_channel, Analis Pilarmas Investindo Sekuritas Okie Setya Ardiastama menilai bhawa kebijakan pengenaan PPN terhadap bahan pokok akan berdampak dalam jangka pendek dan jangka panjang.

Untuk jangka pendek, pengenaan PPN berdampak pada kinerja daya beli masyarakat yang masih melemah di tengah pandemi, begitu juga dengan kinerja pelaku usaha.

Untuk informasi, dalam draf beleid tersebut barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Artinya, daftar yang dihapuskan akan dikenakan PPN.

Sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang tak dikenakan PPN, sebelumnya diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 Tahun 2017.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler