Laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya itu bernomor: TBL/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ pda Rabu, 7 April 2021.
ART Irni menuding para terlapor telah merampas kemerdekaan orang lain dan data elektronik (HP) orang lain tanpa izin.
“Pada saat itu HP saya disita, saya dicaci maki, dituding merusak rumah tangga dan menerima uang dari orang-orang itu,” tutur Irni.
HP katanya disita selama dua hari sejak tanggal 24 Februari . “Saya ngga diperbolehkan keluar dari rumah, diawasi terus, mau masuk ke kamar mandi pun harus minta ijin sama dua orang itu. Sampai HP saya dikeloni dua orang itu,” tuturnya.***