Kereta Pasundan jadi Sasaran Pelemparan Batu, PT KAI : Pelaku Bisa Dipidana

- 16 Mei 2024, 18:46 WIB
Tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong yang terjadi pada Kamis, 16 Mei 2024.
Tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong yang terjadi pada Kamis, 16 Mei 2024. /HUMAS DAOP 5 PURWOKERTO

LENSA BANYUMAS - PT KAI Daop 5 Purwokerto sangat menyayangkan dan mengecam tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong yang terjadi pada Kamis, 16 Mei 2024. Tindakan tersebut dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas.

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih mengatakan, aksi vandalisme berupa pelemparan batu terhadap KA Pasundan ini terjadi di petak jalan antara Stasiun Jeruklegi dan Stasiun Kawunganten pada Kamis (16/5) pukul 14.58 WIB.

"Tidak ada korban pada kejadian tersebut namun terdapat retakan pada kaca jendela kereta," ujarnya.

Sejauh ini PT KAI Daop 5 Purwokerto tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dilakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan. Tim Pengamanan Daop 5 Purwokerto melakukan penelusuran sekaligus melakukan sosialisasi kepada warga sekitar tempat kejadian dan mencari informasi terkait terduga pelaku pelemparan batu tersebut.

Baca Juga: Daop 5 Purwokerto Beri Diskon Tarif hingga 25% di Cilacap UMKM Expo 2024

"Tim Pengamanan Daop 5 pun meningkatkan patroli sekaligus sosialisasi bagi warga agar tidak melakukan vandalisme terhadap kereta api," lanjutnya.

KAI menegaskan kembali bahwa aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.

Dalam KUHP dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," jelasnya.

Halaman:

Editor: A Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini