LENSA BANYUMAS - Unit Reskrim Polsek Wangon Polresta Banyumas berhasil mengamankan dua orang lelaki berinisial GYR (24) dan DYN (24) warga Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, Senin (13/05/2024). Mereka diamankan atas dugaan kasus tindak pidana perampasan sepeda motor yang terjadi di jalan raya Desa Banteran Kecamatan Wangon, Minggu (12/05/2024) pukul 02.00 WIB dini hari.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kapolsek Wangon AKP Wawan Dwi Leksono, S.Sos menjelaskan, kedua pelaku memepet korban, ABP (18) warga Kecamatan Wangon, yang hendak pulang dari warung makan sekitar pukul 01.45 WIB dan melintas di jalan raya tepatnya Rt 1 Rw 5 Desa Banteran, Kecamatan Wangon. Pelaku juga menodongkan pisau ke arah korban.
Baca Juga: Video Viral Kejar-kejaran dengan Begal Payudara, Motornya Dibuang dan Pelaku Diangkut Polisi
"Pelaku mengambil atau merampas sepeda motor korban dengan cara memepet dan menggunting sepeda motor korban lalu pelaku menodongkan pisau ke korban untuk menyerahkan sepeda motornya," jelasnya.
Merasa nyawanya terancam, korban akhirnya menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wangon. Dan setelah menindak lanjuti laporan, petugas kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti sepeda motor korban.
"Kedua pelaku diancam Pasal 368 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkas Kapolsek. ***