Lensa Banyumas - Aktris FTV Hana Hanifah (23) yang terlibat dalam kasus prostitusi online menampik sejumlah tudingan.
Salah satunya terkait besaran down payment alias DP atau uang tanda jadi untuk booking dirinya.
Seperti diketahui artis FTV Hana Hanifah tertangkap di sebuah hotel di Medan bersama seorang pengusaha berinisial A, Minggu 12 Juli 2020.
Saat ditangkap keduanya sedang tak berbusana lengkap. Berdasarkan pengakuan Hana, ini adalah kali pertama dirinya melakukan transaksi di Medan setelah setahun menjalankan praktik prostitusi tersebut.
Baca Juga: Duit Terkuras untuk Penanganan Covid-19, Nasib Gaji ke-13 Tak Jelas
Polisi juga turut mengamankan pria berinisial R sebagai penjemput Hana Hanifah di bandara, dan seorang berinisial J yang kemudian diduga menjadi mucikari.
Belakangan Hana Hanifah mengaku tidak begitu mengenal dekat sosok J dan R yang dikabarkan seorang fotografer dan asisten pribadi.
Hana hanya mengatakan bahwa kerjasama dengan R dan J saat itu merupakan yang pertama dan terakhir kalinya.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sekotak alat kontrasepsi, dua unit handphone, dan satu kartu ATM.
Editor: Agus Riyanto
Sumber: Berbagai Sumber