Syarat dan Hukum Poligami, Masih Mau Nekat?

- 1 Mei 2021, 13:54 WIB
Ilustrasi pernikahan untuk poligami.
Ilustrasi pernikahan untuk poligami. /Pexels/Pixabay

LENSA BANYUMAS - Pada umumnya masyarakat menyebut poligami adalah pernikahan dengan suami atau isteri lebih dari satu dalam waktu bersamaan. Ada lagi poliandri atau perempuan yang bersuami lebih dari satu dalam waktu bersamaan.

Tetapi poliandri menjadi hal yang kurang lumrah, sehingga istilah poligami lebih banyak digunakan dengan merujuk pada poligini atau praktek laki-laki beristri banyak.

Penerapan hukum poligami berbeda-beda ditiap negara. Di Tunisia dan Turki misalnya, praktik poligami dilarang dan untuk yang melanggar diganjar pidana kurungan.

Baca Juga: Cegah Pernikahan Dini, MUI dan PKK Banyumas Gelar Webinar

Dan kalau di Indonesia, poligami diperbolehkan, tetapi ada aturan hukumnya yang ketat baik mengatur poligami untuk pegawai negeri maupun masyarakat.  

Merujuk dari sejumlah sumber, pada dasarnya hukum perkawinan di Indonesia menganut azas monogami yang tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Disebutkan, bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang isteri, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.

Tetapi UU ini memberikan pengecualian, seorang suami yang memiliki isteri lebih dari satu dengan alasan-alasan tertentu.

Berikut keterangannya yang akhirnya memperbolehkan suami berpoligami.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x