Cegah Pernikahan Dini, MUI dan PKK Banyumas Gelar Webinar

- 30 Maret 2021, 16:00 WIB
Seminar pernikahan anak dilihat dari perspektif hukum Islam dan Kesehatan
Seminar pernikahan anak dilihat dari perspektif hukum Islam dan Kesehatan /Dok. Humas Pemkab/

LENSA BANYUMAS - Majelis Ulama Indonesia Banyumas bersama Tim Penggerak PKK Kabupaten Banyumas, menggelar seminar “Pernikahan anak prespektif hukum Islam dan Kesehatan”, Selasa 30 maret 2022 secara luring dan daring di Pendopo Sipanji Purwokerto. Kegiatan melibatkan organisasi wanita baik organisasi wanita, professional maupun independen.

Eva Lutfiat dari Komisi Perempuan, Remaja dan Anak (PRK) MUI Banyumas selaku panitia mengatakan kegiatan ini digelar, merespon naiknya pernikahan anak di Banyumas, selain itu sebagai respon munculnya promosi sebuah EO di media massa besar yang mempromosikan anak perempuan di bawah umur untuk dinikahi dini.

“MUI Banyumas bersama PKK merespon cepat fakta dan fenomena di lapangan dengan bersinergi bersama Ketua Tim Penggerak PKK, Ibu Erma Hussein dengan menyelenngarakan webinar pencegahan pernikahan anak dengan harapan memberikan edukasi pada simpul-simpul masyarakat di tingkat bawah untuk bersama menjadi garda depan pencegahan pernikahan anak,” katanya. 

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas, Jelang Pernikahan Putri Habib Rizieq dan Peringatan Maulid Nabi di Petamburan

Peserta perwakilan organisasi wanita menikuti webinar ini secara off line atau tatap muka di Pendopo Sipanji, semantara tim PKK di setiap pokja kecamatan mengikuti secara webinar secara daring atau berbasisi zoom meeting, sementara

Ketua TP PKK Erna Husein mengatakan mengapa kampanye ini diberikan pada orang tua bukan pada anak, karena menurut data pernikahan anak di Banyumas, lebih banyak terjadi karena factor budaya. Factor budaya ini yang diantaranya menyebabkan banyak orang tua terutama di daerah pelosok, menikahkan anaknya lebih cepat karena takut tidak laku, takut menjadi perawan tua.

“PKK sebagai organisasi yang bersentuhan langsung dg masyarakat diharapkan berkontribusi mengedukasi masyarakatnya dalam menyiapkan generasi yang akan datang,”

nikah Baca Juga: Kemenag Targetkan Tahun 2021 Bangun 135 Balai Nikah dan Manasik Haji KUA, Sasaran 31 Provinsi

Webinar ini menghadirkan 3 pembicara yaitu Dr.H.Anshori,MA.g adalah ketua Komisi Fatwa MUI Banyumas dengan Pernikahan anak prespektif hukum Islam, Umniyatul Labibah, S.Th.I., M.Si adalah anggota komisi PRK MUI Banyumas dengan materi perempuan dalam pernikahan anak prespektif Islam dan dr. Daliman, S.POG yaitu dokter spesialis kandungan senior di Kabupaten Banyumas.dengan Materi pernikahan anak tinjauan kesehatan.

Anshori sebagai pakar hukum Islam, mengedukasi masyarakat bagaimana pandangan agama yang lebih “maslahah” tentang pernikahan anak. Mengingat secara legal, pernikahan anak adalah sesuatu yang abash secara hukum islam, tetapi hukum Islam juga mempunyai tujuan mulia dalam menjaga hak hidup, hak kehormatan, hak kesehatan, hak berpendapat hingga hak ekonomi.

“Hukum Islam, sangat mendukung pencegahan pernikahan yang banyak membawa mafsadah atau kerusakan dari prespektif hukum islam,” Katanya. 

Halaman:

Editor: Cokie Sutrisno

Sumber: Parsito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini