Lensa Banyumas - Pelaku bom di event Maraton Boston atau Boston Marathon 2013 dipastikan lolos dari hukuman mati usai pengadilan banding menerima permohonannya, Jumat 31 Juli 2020.
Pelaku bom Maraton Boston yakni Dzhokhar Tsarnaev telah membantu kakaknya, Tamerlan menggelar serangan bom pada event Boston Marathon 2013.
Serangan tersebut setidaknya menewaskan tiga orang dan melukai 260 orang. Serangan ini juga menimbulkan kepanikan di masyarakat.
Meski kejahatan Tsarnaev dianggap memenuhi syarat hukuman mati, namun Pengadilan Banding Pertama AS, memerintahkan hakim mengelar sidang baru secara ketat untuk menentukan vonis yang tepat baginya.
Baca Juga: Tanggapan Teuku Rassya, Menanggapi Aurel Hermansyah akan Segera Menikah
Jubir Kejaksaan AS, Andrew Lelling mengatakan sedang meninjau keputusan hakim tersebut dan akan memberikan pernyataan.
Kilas Balik Bom Boston Marathon 2013
Peristiwa pemboman di garis finis Boston Marathon 15 April 2013 yang dilakukan adik kakak, Tamerlan dan Dzhokhar Tsarnaev selain melukai dan menyebankan kematian, juga membuat cemas warga kota selama lima hari.
Keduanya menggunakan bom rakitan rice cooker dan alat peledak lain untuk menghalau polisi saat akan dilakukan penangkapan.