Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ingatkan Penyelenggara Negara dan PNS soal Tuntutan THR

3 Mei 2021, 02:25 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada penyelenggara negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Beberapa waktu lalu ada petisi terkait THR PNS yang tidak sebesar sebelumnya. . Beberapa diantaranya ada PNS yang tidak puas dengan jumlah tersebut dan melakukan protes melaui petisi yang mendapatkan belasan ribu tanda tangan. Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, KPK mengingatkan penyelenggara negara dan PNS untuk tidak meminta dana atau hadiah sebagai THR. . Pasalnya, tindakan tersebut bisa menimbulkan implikasi terhadap tindak pidana korupsi. Peringatan tersebut kembali ditegaskan sesuai dengan Surat Edaran (SE) No. 13/2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. . Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengungkapkan alasan terkait keputusan tersebut. "Alasannya, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik serta memiliki risiko sanksi pidana," ujar Ipi. (PR)

Video Lainnya

x