Sah! KPU RI Tetapkan Pasangan Prabowo Gibran sebagai Presiden Terpilih

- 24 April 2024, 18:34 WIB
Capres dan Cawapres RI terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai ditetapkan KPU sebagai pasangan terpilih dalam Pilpres 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 24 April 2024
Capres dan Cawapres RI terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai ditetapkan KPU sebagai pasangan terpilih dalam Pilpres 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 24 April 2024 /

LENSA BANYUMAS- Setelah gugatan PHPU paslon nomor urut 1 dan nomor urut 3 ditolak Mahkamah Konstitusi, KPU secara resmi menetapkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Keputusan ini tertuang pada Berita Acara Nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024, Rabu, 24 April 2024, di Kantor KPU RI, Jakarta.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih suara terbanyak, yaitu 96.214.691 atau 58,59 persen dari total suara sah nasional. Pasangan ini juga memenuhi syarat minimal 20 persen suara di setiap provinsi, dengan kemenangan yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Baca Juga: SPinjam: Cara Cairkan Dana Segar yang Mudah, Aman, dan Bunga Rendah

Penetapan ini dibuat dalam 24 rangkap berita acara yang ditandatangani Ketua KPU RI dan anggotanya. Hal ini sesuai Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 yang menegaskan, penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu.

Anggota KPU RI, Idham Holik juga menegaskan, pembacaan putusan MK pada 22 April kemarin, menolak semua permohonan dari pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Sehingga, pasangan Prabowo-Gibran resmi ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih. Selanjutnya, KPU RI akan menggelar Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih, dengan memberikan kesempatan pada pasangan terpilih untuk menyampaikan pidato.

Baca Juga: Pertamina dan BRI Gelar Sosialisasi dan Pembinaan Bagi UMKM Penerima Pendanaan PUMK

Meskipun pada putusan MK, ada dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi, namun secara keseluruhan MK menolak permohonan dengan dalih tidak beralasan secara hukum.

Dalam petitumnya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024. Namun, putusan MK menegaskan penetapan pasangan Prabowo-Gibran tetap berlaku sesuai hasil pemilihan yang sah.***

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x