Awas!! Kades Terancam Penjara 1 Tahun atau Denda Rp 12 Juta Jika Ketahuan Tidak Netral Selama Pemilu

- 18 Desember 2023, 17:59 WIB
Ilustrasi: Kades
Ilustrasi: Kades /AI/nandaibengkulu

LENSA BANYUMAS- Kepala Desa (Kades) diminta untuk bersikap netral, pada masa kampanye Pemilu 2024 ini. Hal itu tertuang dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2023. Jika terbukti melanggar, saksi yang akan diterima diantaranya pidana satu tahun atau denda Rp 12 juta rupiah.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono, menyampaikan Bawaslu lebih mengedepankan upaya pencegahan. Bersama jajarannya sampai tingkat desa, terus melakukan pengawasan.

Baca Juga: KAI Tambah Jumat Tempat Duduk Pada Masa Nataru. Buruan Pesan Sebelum Kehabisan

"Salah satunya soal netralitas ASN, TNK, Polri, dan kepala desadesa, badan pengawas desa (BPD)," katanya, Minggu (17/12/2023).

Jika perangkat desa diketahui dan terbukti tidak netral, maka ancaman pidananya maksimal satu tahun penjara.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 490 yang berbunyi: Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal lainnya yang mengatur netralitas kepala desa yakni, Pasal 280 ayat 2 huruf i dijelaskan perangkat desa dilarang dilibatkan sebagai pelaksana, peserta dan tim kampanye. Kemudian pada Pasal 282 dikatakan perangkat desa tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan salah satu paslon.

Baca Juga: Wow Menakjubkan! UMP Jadi Tuan Rumah Young Entrepreneur Summit 2023

Pasal 282 berbunyi: Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Halaman:

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x