Hingga Batas Akhir Pendaftaran, Jalur Perseorangan Pibup Banyumas 2024 Sepi Peminat

- 13 Mei 2024, 07:05 WIB
Hingga batas akhir pendaftaran, jalur perseorangan Pibup Banyumas 2024 sepi peminat.
Hingga batas akhir pendaftaran, jalur perseorangan Pibup Banyumas 2024 sepi peminat. /HUMAS KPU BANYUMAS

LENSA BANYUMAS - Jalur perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Banyumas 2024, sepi peminat. Hingga batas akhir tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan, Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftarkan diri ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas.

"Tahapan penyerahan dokumen dimulai sejak Rabu, 8 Mei 2024 hingga Minggu 12 Mei 2024 sebagaimana ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024. Hingga batas akhir pukul 23.59 tidak ada yang datang ke KPU Banyumas, sehingga dapat dinyatakan tidak ada bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan pada Pilkada Banyumas Tahun 2024 ini," kata Anggota KPU Kabupaten Banyumas, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni.

Pria yang akrab disapa Thoni ini mengatakan, KPU Banyumas telah berupaya mensosialisasikan pencalonan jalur perseorangan bagi calon bupati dan wakil bupati, melalui berbagai platform media seperti media sosial, media online dan bahkan media massa.

Sosialisasi secara langsung atau tatap muka juga digelar, yakni di Meotel Purwokerto pada Kamis (02-05-2024) yang dihadiri oleh jajaran Forkopimda, perwakilan partai politik, organisasi masyarakat dan mahasiswa, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama. Dilanjutkan dengan perwakilan media baik cetak, daring, televisi, maupun radio se-Kabupaten Banyumas dalam media gathering, Sabtu (04-05-2024).

Baca Juga: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Dukungan Bakal Paslon Perseorangan untuk Pilkada Banyumas 2024

"Dari tanggal 5 hingga 7 Mei 2024, KPU Banyumas juga mengumumkan tentang Pemenuhan dan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 baik di papan pengumuman, website, media sosial KPU Banyumas, juga melalui media online dan media massa di Kabupaten Banyumas," ujar Thoni.

Pendaftar melalui jalur perseorangan harus memenuhi persyaratan minimal jumlah dukungan sejumlah 89.874 (delapan puluh sembilan ribu, delapan ratus tujuh puluh empat) pendukung yang tersebar paling sediki di 14 (empat belas) kecamatan di Kabupaten Banyumas.

Ditengah masa pengumuman yakni Sabtu (06-05-2024), Helpdesk Pencalonan Perseorangan KPU Banyumas juga memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat yang datang. Namun pada Jum’at (10-05-2024) terkonfirmasi yang bersangkutan menyatakan tidak melanjutkan pencalonan jalur perseorangan mengingat terbatasnya waktu untuk menyiapkan persyaratan surat pernyataan dukungan sesuai aturan yang ditetapkan KPU.

Menelisik dari catatan pemilihan Bupati Banyumas, hal ini juga pernah terjadi sebelumnya. Pada Pilbup Banyumas tahun 2018 juga tidak terdapat pasangan calon bupati jalur perseorangan. Terakhir tercatat terdapat pasangan calon bupati jalur perseorangan pada tahun 2013 sebanyak 2 paslon. ***

Editor: A Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah