Polresta Banyumas Gagalkan Rencana Pesta Narkoba untuk Tahun Baru, 9 Pelaku Berhasil Diamankan

- 23 Desember 2023, 01:37 WIB
Tersangka pengedar Narkoba saat diamankan di Polresta Banyumas, Jumat (22/12/2023).
Tersangka pengedar Narkoba saat diamankan di Polresta Banyumas, Jumat (22/12/2023). /

 

LENSA BANYUMAS - Sat Res Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan 9 tersangka pengedar dan pengguna Narkoba beserta barangbukti berupa puluhan gram sabu-sabu, ganja, psikotopirka dan obat-obatan terlarang.

"Dari 9 tersangka yang diamankan, 8 diantaranya ialah pengedar dan 1 pengguna. Semuanya laki-laki. Kabarnya barang haram tersebut akan digunakan untuk pesta tahun baru," kata Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Muchammad Yogi Prawira saat konferensi pers di Pendopo Mapolresta Banyumas, Jumat (22/12/2023).

Baca Juga: Personel Polres Kebumen Dites Urine Narkoba, Ini Sanksinya Kalau Terbukti Melanggar

Hasil penangkapan ini, merupakan tindak lanjut informasi yang diperoleh dari masyarakat. Dari hasil penelusuran selama satu bulan sampai tanggal 20 Desember, lanjut dia, sedikitnya ada 6 kasus dimana 9 tersangka telah diamankan di sejumlah tempat.

Seperti tersangka berinisial AC dan WA diamankan di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur dengan barangbukti sabu seberat 14 gram.

Kemudian J dan AR diamankan di Desa Petir, Kecamatan Kalibagor dengan barang bukti 10,53 gram sabu. ES diamankan di Kelurahan Semampir, Kecamatan Purwokerto beserta barang bukti 4 gram sabu dan 80 butir psikotropika.

Sedangkan EM dan AW diamankan di Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja dengan barang bukti 56,73 gram ganja dan 920 butir psikotropika. RM diamankan di Kelurahan Grendeng Kecamatan Purwokerto Utara, dengan barang bukti 100 butir psikotropika, dan BA diamankan di Desa Karangnanas Kecamatan Sokaraja, dengan barang bukti obat-obatan terlarang sebanyak 93 butir.

Baca Juga: Bawa Kabur Uang Hasil Penjualan Oli, 2 Orang Lelaki Di Amankan Sat Reskrim Polresta Banyumas

"Barang bukti yang kita amankan, ada sabu-sabu sejumlah 28,404 gram, kemudian ganja kering seberat kurang lebih 56,73 gram, obat-obatan psikotropika 1.100 butir dan obat-obatan terlarang 93 butir," rincinya.

Halaman:

Editor: A Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x