Personel Polres Kebumen Dites Urine Narkoba, Ini Sanksinya Kalau Terbukti Melanggar

- 24 Februari 2022, 22:12 WIB
Petugas sedang melakukan pemeriksaan test urine narkoba kepada 21 petugas di Polres Kebumen
Petugas sedang melakukan pemeriksaan test urine narkoba kepada 21 petugas di Polres Kebumen /Lensa Banyumas/


LENSA BANYUMAS - Puluhan personel pengemban fungsi operasional lapangan, secara acak dilakukan tes urine narkoba, Kamis 24 Februari 2022.

Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres AKP Tugiman mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara mendadak dengan melibatkan Seksi Propam dan Seksi Dokkes, serta Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

Dari 21 personel yang diambil secara acak, semua hasilnya negatif dan bersih dari narkoba.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Pemuda Yang Tenggelam Di Sungai Lukulo Kebumen

“Tes ini digelar untuk mendeteksi dini dan mencegah dini penggunaan narkoba di internal Polri,” ujar AKP Tugiman.

Menurut AKP Tugiman, penyalahgunaan narkoba merupakan salah pelanggaran berat jika dilakukan oleh anggota Polri.

Ada tiga sanksi berat dijatuhkan kepada setiap anggota Polri jika terbukti melanggar. Personal yang terbukti melanggar bisa diproses pelanggaran disiplin, hukuman disiplin, dan hukuman pidana yang dia lakukan.

Baca Juga: Rumah Muslim di Mirit Kebumen, Terbakar dan Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Sanksi terberat, apabila terbukti menggunakan narkoba, anggota tersebut bisa diusulkan pemberhentian dari dinas kepolisian melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).***

Editor: Dedy Sudianto

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x