Demi Perlancar Ritual Pesugihan, Ibu Kandung di Purbalingga Izinkan Anaknya Disetubuhi Ayah Tiri

- 19 Januari 2024, 22:20 WIB
RM dan SK ditetapkan sebagai tersangka, Jumat, 19 Januari 2024.
RM dan SK ditetapkan sebagai tersangka, Jumat, 19 Januari 2024. /

LENSA BANYUMAS- Pasutri di Purbalingga menjadi tersangka kasus persetubuhan anak. RM (54) merupakan ayah tiri korban, warga Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, sementara SK (42) adalah ibu kandung korban, warga Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. 

 

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan modus tersangka RM menyetubuhi korban yang masih berusia 16 tahun, untuk melancarkan proses ritual pesugihan. Hal ini juga atas izin dari SK sebagai ibu kandungnya.

"Tersangka RM menyampaikan kepada istrinya untuk mencegah ritual pesugihan gagal, harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu. Mendengar hal tersebut SK kemudian menawarkan anak perempuannya yang berusia 16 untuk disetubuhi," ujar Donni, Jumat, 19 Januari 2024.

Baca Juga: Peduli Lingkungan, Banyumas Raih Indonesia Green Awards 2024

Kronologi Kejadian

Tersangka mengakui sudah tiga kali menyetubuhi korban. Peristiwa ini sudah terjadi sejak tahun 2019. Saat itu, tersangka memberikan obat tidur dan menyetubuhinya dalam keadaan tidak sadarkan diri, namun atas persetujuan SK.

Kemudian pada bulan Desember 2023, RM bercerita pada SK mengenai ritual pesugihan yang dilakukannya gagal, sebab ada makhluk gaib yang menaruh dendam.

Terjadilah peristiwa kedua dan ketiga pada bulan Desember 2023. Perbuatan ini dilakukan di rumah yang selama ini mereka tempati, di wilayah Kecamatan Purbalingga. Ketika peristiwa ini terjadi, SK bahkan ikut menemaninya.

Halaman:

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini