Sumber Air Akan Diambil Kabupaten Tetangga, LMDH di Banyumas Ngadu ke Dewan

- 6 Februari 2024, 00:41 WIB
Sejumlah perwakilan LMDH di Banyumas saat menemui Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Banyumas, Subagyo, Senin (05/02/2024).
Sejumlah perwakilan LMDH di Banyumas saat menemui Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Banyumas, Subagyo, Senin (05/02/2024). /ISTIMEWA

LENSA BANYUMAS - Sejumlah Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Kabupaten Banyumas mengadu ke DPRD Kabupaten Banyumas, Senin (05/02/2024). Aduan tersebut terkait adanya Proyek Strategis Nasional yang akan mengalirkan air dari Baturraden ke Kabupaten Pemalang.

Di kantor dewan, mereka ditemui oleh Ketua Komisi II DPRD Banyumas, Subagyo. Kepada Subagyo, mereka menceritakan keluhan tersebut.

Menurut Perwakilan LMDH Gempita, Desa Ketenger, Kecamatan Baturraden, Purnomo, proyek tersebut dirasa sangat merugikan masyarakat Banyumas, terutama yang berada di bawah kaki Gunung Slamet.

Untuk itu, dia bersama delapan perwakilan LMDH dari Kecamatan Baturraden dan Kedungbanteng mengadu dan meminta dukungan kepada DPRD, agar dapat menyelesaikan persoalan ini.

Baca Juga: Soal Pelarangan Bus Pariwisata di Baturraden, DPRD Banyumas: Menitikberatkan Satu Sisi, Abaikan Sisi Lain

"Kita mengadu dan meminta dukungan agar (DPRD) ikut mengatasi persoalan ini, karena sudah berlarut-larut dan belum selesai," kata dia.

Purnomo menceritakan, persoalan tersebut berawal sejak Tahun 2017 silam. Saat itu Pemkab Pemalang, melalui Proyek Strategis Nasional (Perpres No 79 tahun 2019) ini berencana melakukan proyek pembangunan guna mengalirkan air dari Baturraden ke Pemalang.

"Nilainya lebih dari Rp 20 miliar, untuk membangun jaringan pipa sekitar 19 Kilometer," terangnya.

Mendengar kabar tersebut, lanjut Purnomo, penolakan pun terjadi dimana-mana. Meski sudah dilakulan komunikasi awal dan survei lokasi. Kemudian pada tahun 2022, sejumlah LMDH beberapa kali melakukan protes terhadap Pemkab Pemalang. Namun, Proyek tetap berjalan dengan dalih Proyek Strategis Nasional.

Baca Juga: Peta Dapil Kabupaten Banyumas dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Banyumas

"Hingga pada suatu waktu terjadi peristiwa longsor di kawasan Hutan Kalisalak dan sekitarnya, dan menjadi sorotan media, proyek itu akhirnya berhenti," katanya.

Usai dinyatakan berhenti, status proyek pun tidak jelas sepanjang tahun 2023. Namun pada Januari 2024, delapan LMDH di Banyumas menerima surat yang berbunyi tentang permohonan izin terkait akan dilanjutkan kembali proyek tersebut.

"Proyek tersebut berjalan tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu. Ini menjadi gerakan dan tanggung jawab bersama, jangan menjadi gerakan sendiri (LMDH), karena ini dampaknya ke masyarakat Banyumas," kata dia.

Menanggapi hal itu, Subagyo mengaku jika pihaknya juga menolak dan berjanji akan mengawal persoalan tersebut. Ada beberapa hal yang menjadi dasar penolakan, yakni perlu dilihat dahulu bagaimana ketersediaan air bersih untuk masyarakat Kabupaten Banyumas sendiri.

Baca Juga: Viral: Wali Murid Protes ke Guru Gegara Tugas Sekolah Anaknya 'Segunung', Guru: Itu Program Pemerintah

"Kebutuhan air di Banyumas masih kurang, tahun 2023 kita mengalami kekeringan di dua kecamatan, Kembaran dan Sokaraja," ujarnya.

Menurutnya air yang bersumber dari Gunung Slamet, mutlak untuk memenuhi kebutuhan air di Kabupaten Banyumas. Terlebih hingga saat ini, pemenuhan air di Banyumas masih kurang.

"Nah kalau tiba-tiba dipakai Kabupaten Pemalang, dengan kedok program strategis nasional, apa iya tidak melihat kita kekurangan dan diambil di sana, permanen lagi," lanjutnya.

Politisi PDI Perjuangan ini berjanji akan terus mengawal persoalan ini. Apalagi jika sampai masyarakat yang dikorbankan.

Baca Juga: Viral Video Warga Padeglang Protes Minta Tempat Wisata Tetap Dibuka

"Kita akan meruntut dan telusuri, sampai sebenarnya yang menjadi oknum pengambil kebijakan seperti ini, kenapa mengabaikan potensi kesejahteraan Kabupaten Banyumas," tegas dia.

Subagyo juga menegaskan, proyek tersebut seharusnya ada bentuk kerjasama dan jika sampai terlaksana, seharusnya ada kompensasi yang diterima Kabupaten Banyumas.

Meskipun pemerintah pusat dalam hal ini kementerian punya wewenang, namun setidaknya tetap harus sepengetahuan dan persetujuan Pemerintah Kabupaten Banyumas, selaku pemilik wilayah.

"Kalau fakta ini tidak dilihat kemudian penggunaan kewenangan pusat, ini kita harus lawan," tandasnya. ***

Editor: A Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x