DKPP Putuskan Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Loloskan Gibran dalam Pilpres 2024

- 5 Februari 2024, 13:59 WIB
Ketua DKPP RI Membacakan Putusan Pelanggaran Kode Etik Ketua dan anggota KPU RI
Ketua DKPP RI Membacakan Putusan Pelanggaran Kode Etik Ketua dan anggota KPU RI /Kanal YouTube DKPP/YouTube

LENSA BANYUMAS- Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI, Hasyim Asy'ari dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik. Hal ini berkaitan dengan proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 dalam kontestasi Pemilihan Presiden Pemilu 2024.

"Terbukti (para teradu, red) melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ujar Majelis Hakim, yang dipimpin Ketua DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Heddy Lugito, dilansir dari YouTube DKPP, Senin (5/2).

Baca Juga: Daftar Sivitas Akademika yang Kritik Pemerintahan Jokowi Jelang Pemilu 2024

Aduan ini berasal dari Demas Brian Wicaksono dengan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Mundandar dengan Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, P. H. Hariyanto dengan Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik dengan Nomor 138-PKE-DKPP/XII/2023.

Para teradu yang dimaksud adalah Hasyim Asy'ari yang merupakan Ketua KPU RI. Kemudian Anggota KPU lainnya juga turut menjadi teradu, diantaranya Mochammad Affifudin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Persadaan Harahap, Idham Holik, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.

Berdasarkan keterangan tertulis dari DKPP, para pengadu menganggap proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalnoan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sementara itu, KPU RI menerima pendaftaran Gibran sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada 25 Oktober 2023.

Baca Juga: Mundur dari Komisaris Pertamina, Ahok Tegas Dukung Ganjar-Mahfud

Pada saat itu, para teradu belum melakukan revisi atau pengubahan peraturan terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah batas usia syarat Pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden. 

Diketahui, revisi pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut baru diterbitkan pada 3 November 2023 melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga, para pengadu menduga, tindakan Ketua dan Anggota KPU RI ini membiarkan Gibran untuk mengikuti tahapan pencalonan.

Halaman:

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari

Sumber: YouTube DKPP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x