Bawaslu Banyumas Sebut PPS yang Tidak Umumkan Salinan C Hasil Bisa Dikenai Pidana

- 19 Februari 2024, 16:55 WIB
Ilustrasi: Proses Rekapitulasi Tingkat Kecamatan
Ilustrasi: Proses Rekapitulasi Tingkat Kecamatan /

LENSA BANYUMAS- Dinamika proses rekapitulasi hasil pemilu kian menjadi sorotan. Terlebih adanya penghentian sementara hingga munculnya laporan PPS yang belum mnempelkan Salinan C Hasil di tempat umum. Menindaklanjuti hal ini, Bawaslu Banyumas mengirimkan surat Saran Perbaikan (Sarper) kepada KPU Banyumas, Senin, 19 Februari 2024.

Komisioner Bawaslu Banyumas, Rani Zuhriyah mengatakan, kewajiban mengumumkan Salinan C Hasil bagi PPS tertuang dalam pasal 391 dan 508, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Banyumas Siap Gelar Pemilu 2024, 1.066 Personil Gabungan Diterjunkan

"Bunyinya jelas, PPS wajib mengumumkan Salinan Sertifikat Hasil Perhitungan Suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya. Caranya dengan menempelkan salinan tersebut di tempat umum," ujarnya.

Lebih lanjut, Rani mengungkapkan masih ada PPS yang belum menempelkan Salinan C Hasil, merujuk pada laporan dari Partai Gelora Banyumas. Padahal, ada ancaman pidana apabila PPS melanggar ketentuan soal keterbukaan informasi ini. 

"Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara bisa dikenai pidana paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000. Itulah dasar kita minta KPU tegaskan PPS supaya pasang salinan C di tempat umum," imbuh Rani.

Baca Juga: Coblosan di RSUD Margono Purwokerto Tanpa Bilik Suara, Satu Meja untuk Tiga Orang

Mengenai penghentian sementara rekapitulasi hasil pemilu tingkat kecamatan, salah satu informasinya karena sedang perbaikan sistem. Proses rekapitulasi ini akan kembali dilakukan pada Selasa, 20 Februari 2024. 

Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi juga menegaskan, pimpinan Bawaslu Banyumas melakukan patroli pengawasan ketat pada proses rekapitulasi di Kecamatan. Masing-masing pimpinan turun ke bawah dan melihat prosesnya secara langsung.***

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x