LENSA BANYUMAS- Selama pelaksanaan rekapitulasi oleh KPU Banyumas pada 24 Februari-27 Februari 2024, di Hotel Meotel Purwokerto, Bawaslu Banyumas menemukan sejumlah temuan, terutama soal keliru administrasi data pemilih yang ditemukan dalam Berita Acara hampir di setiap kecamatan.
Anggota Bawaslu Banyumas, Rani Zuhriyah menyoroti salah satu kesalahan administrasi dalam pencatatan Daftar Pemilih. Menurutnya, ketidaksesuaian antara pengguna hak pilih dalam daftar pemilih tetap, pemilih tambahan dan pemilih khusus serta komposisi laki laki dan perempuannya disebabkan karena human error.
Baca Juga: Pj Bupati Banyumas Resmikan Pembangunan SMP Negeri 10 Purwokerto Tahap I
"Beberapa temuan keliru administrasi mencakup masalah pencatatan DPT, DPTB DPK yang tidak selaras dengan daftar hadir, jumlah surat suara sah dan tidak sah, data disabilitas yang tidak sesuai, penjumlahan pengguna hak pilih laki laki dan perempuan belum sinkron, Ini adalah temuan yang cukup sering muncul di beberapa kecamatan," ujarnya.
Selain itu, adanya perubahan perolehan suara juga terjadi pada beberapa partai. Terutama saat Sirekap tidak bisa melakukan konversi C Hasil, sehingga terdapat perolehan suara partai di satu TPS yang belum input rekapitulasi. Hal ini ada di Kecamatan Kedungbanteng.
Baca Juga: Ratusan Pelajar SMA di Banyumas Ikuti Seleksi Paskibraka
Bawaslu Banyumas menduga, penyebab keliru administrasi tersebut disebabkan dua faktor utama. Pertama, kesalahan manusia atau human error yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selama proses pencatatan. Kedua, disebabkan rekapitulasi yang tidak valid, yang mungkin disebabkan kesalahan pembacaan data atau foto plano.
Meskipun demikian, Bawaslu Banyumas dan KPU Banyumas telah bekerjasama menyelesaikan permasalahan ini. Langkah-langkah pencegahan juga sudah ditempuh melalui rapat koordinasi satu hari sebelum rekapitulasi tingkat kabupaten dilaksanakan. Selain itu, langkah penyelesaian juga telah diambil sesuai dengan Undang-Undang dan aturan yang berlaku. Proses penyelesaian tersebut juga disaksikan para saksi dari peserta pemilu.***