Jual Obat Keras Ilegal, Pemuda di Wangon Ditangkap Polisi

- 13 Maret 2024, 18:47 WIB
Terduga pelaku pengedaran obat keras di Kecamatan Wangon saat diinterogasi polisi.
Terduga pelaku pengedaran obat keras di Kecamatan Wangon saat diinterogasi polisi. /HUMAS POLRESTA BANYUMAS

LENSA BANYUMAS - Satresnarkoba Polresta Banyumas, Polda Jateng, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DDS (19) warga Desa Rawaheng, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. DDS ditangkap karena diduga kerap bertransaksi obat keras atau obat daftar G di wilayah Wangon.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, Kompol Willy Budiyanto, SH, MH, mengatakan bahwa penangkapan tersangka bermula dari penangkapan yang dilakukan Posek Wangon terhadap tiga remaja yang kedapatan membawa sajam yang diduga hendak tawuran pada Senin (11/03/2024) dini hari.

"Dari pengakuan ketiga remaja itu sebelumnya mereka mengkonsumsi obat yang dibeli dari DDS yang beralamat Rawaheng Wangon," kata Kasat Narkoba saat dikonformasi, Rabu (13/03/2024).

Selanjutnya, pada hari Senin (11/03/2024) pukul 13.00 wib, disebuah rumah yang beralamat di desa Rawaheng Kec. Wangon Kab. Banyumas, petugas berhasil mengamankan DDS beserta barang bukti obat-obatan golongan obat keras atau daftar G.

Baca Juga: Sat Lantas Polresta Banyumas Terapkan ETLE Drone, Tilang Elektronik Era Digital

Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa total 104 butir obat golongan daftar G, satu buah HP merk VIVO warna abu-abu dan uang tunai Rp 80 ribu.

Kasat Narkoba menyebutkan, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan Pasal 435 Undang-Undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan diancam dengan pidana kurungan paling lama 12 tahun," ungkap Kasat Narkoba. ***

Editor: A Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x