Gegara Tato Kupu-kupu, Pria di Banyumas Tewas Ditusuk

- 22 Mei 2024, 18:57 WIB
Pelaku pembunuhan di Desa Kaliori, Kalibagor saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolretsa Banyumas, Rabu (22/05/2024).
Pelaku pembunuhan di Desa Kaliori, Kalibagor saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolretsa Banyumas, Rabu (22/05/2024). /WAHYU

Baca Juga: Bawa Kabur Uang Hasil Penjualan Oli, 2 Orang Lelaki Di Amankan Sat Reskrim Polresta Banyumas

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338, dan pasal 170 penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: A Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini