Baca Juga: Bawa Kabur Uang Hasil Penjualan Oli, 2 Orang Lelaki Di Amankan Sat Reskrim Polresta Banyumas
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338, dan pasal 170 penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup," pungkasnya. ***