Hentikan Perkara Penganiyaan di Kesugihan Dengan Keadilan Restotatif, Kajari Cilacap: Ini RJ Yang Pertama

14 Desember 2021, 16:55 WIB
Kajari Cilacap T. Ari Mulyanto serahkan SK penghentian perkara kepada Korban Ulfatu Rodinah dan Terdakwa Adi Fudiana di aula Kantor Kejari Cilacap, hari Selasa 14 Desember 2021. /Rama Prasetyo Winoto/

LENSA BANYUMAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap untuk pertama kalinya menghentikan perkara penganiayaan di Kecamatan Kesugihan dengan azas Keadilan Restoratif atau restorarive justice (RJ). 

Perisitwa penganiayaan terjadi pada 15 Pebruari 2021 antara pelaku Adi Fudiana seorang guru honorer di kampung laut dengan korban Ulfatu Rodinah terkait usaha elpiji gas di Kesugihan. 

Bahkan perkara penganiayaan itu sudah masuk ke ranah pengadilan dan pelaku sudah dijadikan terdakwa. 

Baca Juga: Atlet PASI Banyumas Berhasil Bawa Pulang 7 Medali Kejurprov Atletik Jateng, Pelatih: Hadiah Penutup Tahun

Namun sebelum pengadilan negeri Cilacap mengeluarkan keputusan, berkat upaya perdamaian yang terus dilakukan oleh Kejari Cilacap agar persoalan tersebut dilakukan melalui kekeluargaan akhirnya keduanya sepakat berdamai. 

Dengan hasil kesepakatan ini dan melalui mekanisme yang harus ditempuh, Kejari Cilacap pada akhirnya mengeluarkan keputusan penghentian perkara.

Penyerahan surat keputusan penghentian penuntutan perkara diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Cilacap T. Tri Ari Mulyanto di aula kantor Kejari Cilacap, hari Selasa 14 Desember 2021.

Kajari Cilacap T. Ari Mulyanto serahkan SK Penghentian Perkara kepada Korban Ulfatu Rodinah dalam kasus penganiayaan, hari Selasa 14 Desember 2021.

Dalam penyerahan SK tersebut,  Kajari Cilacap didampingi oleh Kasipidum Widi Wicaksono, Kasi Intel Dian Purnama dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meitri Listyoningrum. 

Pada kesempatan itu, Kajari Cilacap T. Tri Ari Mulyanto menjelaskan, penyelesaian perkara dengan Keadilan Restoratif (RJ) merupakan bukti penguatan pembangunan di bidang hukum yang modern. 

"Kejaksaan adalah wajah hukum pemerintah, dan Peraturan Jaksa Agung (Perja) nomor 15 tahun 2020 adalah penguatan pembangunan di bidang hukum," terang dia. 

Kajari Cilacap T. Ari Mulyanto didampingi Kasipidum Aris Adi Priyandono, dan Kasipidsus Dian Purnama memberikan keterangan pers di aula Kejari Cilacap, hari Selasa 14 Desember 2021.

Sekarang, kata Kajari, kejaksaan dalam menangani suatu perkara harus mengedepankan pendekatan Keadilan Restoratif dan bukan pendekatan retributif. 

"Sesuai dengan semangatnya yaitu keadilan untuk semua atau justice for all memberikan kepastian hukum, aspek keadilan dan kemanfaatan. Atau mengembalikan ke keadaan semula, bukan pembalasan," urai Kajari Cilacap T. Tri Ari Mulyanto. 

Menurutnya, penghentian penuntutan perkara Adi Fudiana merupakan bukti dibangunnya semangat hukum yang modern. 

Namun T. Tri Ari Mulyanto mengingatkan tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan Keadilan Restoratif. 

"Syarat-syaratnya yaitu hukuman dibawah lima tahun, perkara dibawah Rp 2,5 juta dan belum pernah tersangkut hukum atau pemula," tegas Kajari Cilacap. 

Untuk sementara dalam pendekatan Keadilan Restoratif harus memenuhi 3 syarat tersebut.

Mengingat Perja nomor 15 tahun 2020 masih belum dimasukkan dalam UU KUHP dan baru akan dimasukkan dalam rancangan UU KUHP yang baru. 

"3 syarat ini dulu yang baru diimplementasikan, karena Kejaksaan masih transisi dalam menerapkan Keadilan Restoratif," ujar T. Tri Ari Mulyanto.

Dia mengungkapkan Keadilan Restoratif baru bisa mencakup seluruh perkara setelah adanya pembenahan yang dilakukan yaitu salah satunya kesiapan aparatur atau SDM dan kultur budaya. 

Kajari Cilacap menambahkan pelayanan hukum untuk menyelesaikan perkara itu tidak dikenakan biaya apapun. 

"Gratis, tidak ada biaya, dan murni pelayanan peradilan gunakan hati nurani dan restoratif justice," imbuh T. Tri Ari. Mulyanto. 

Sementara itu terdakwa Adi Fudiana mengakui telah melakukan kesalahan yang diperbuatnya. 

Karena dalam kesempatan tersebut ia akan menindaklanjuti keputusan penghentian perkara itu. 

"Secara pribadi mengucapkan Terima kasih atas kebijaksanaan yang diberikan kejaksaan negeri Cilacap," ucap dia. 

Adi Fudiana juga mengakui memiliki kekurangan. 

Sedangkan korban Ufita Rodinah bersyukur dengan dicapainya kesepakatan perdamaian itu. 

"Alhamdulillah telah terjadi kesepakatan perdamaian dengan catatan tidak ada tuntutan dikemudian hari," ujarnya. 

Namun ia meminta agar hak-haknya tetap mendapat perlindungan. 

"Tetap hak-hak saya dilindungi di perkara ini, saya minta terdakwa selegowo- gowonya dan tetap bersilaturahmi yang baik," kata Ulfatu. 

Ulfatu juga meminta terdakwa agar lebih bijak menyelesaikan suatu masalah.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Lensa Banyumas

Tags

Terkini

Terpopuler