Bejat! Ayah di Banyumas Tega Cabuli Dua Anak Kandungnya

28 Juli 2020, 05:00 WIB
Anggota Satreskrim Polresta Banyumas menangkap BS alias Slamet warga Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan karena melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya, Senin 27 Juli 2020. /

Lensa Banyumas - Satreskrim Polresta Banyumas, Senin 27 Juli 2020 mengungkap kasus pencabulan ayah terhadap dua anak kandungnya.

Kasus tidak senonoh ini dilakukan oleh BS alias Slamet (41) warga Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengungkapkan, perbuatan bejat pelaku pencabulan anak kandung diketahui oleh pelapor SPA (42) warga setempat pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Lima Pedagang Kembali Dinyatakan Positif Covid-19, Pasar Sokaraja Bakal Ditutup Sementara

Baca Juga: Lima Rumah Warga Pancurawis Terbakar, Bu R-NA Turun Bantu Korban Kebakaran

Baca Juga: Malam Tadarus Puisi Dalam Perayaan Hari Puisi Indonesia

Pada saat itu, korban A (18) yang sedang bersama pelapor bercerita bahwa dirinya akan meneruskan kuliah di Jakarta.

Pelapor kemudian bertanya alasannya kenapa memilih kuliah ke Jakarta, korban pun menjawab karena takut dicabuli lagi sama ayahnya.

"Secara bersamaan korban B (11) juga menceritakan kalau dia juga pernah dicabuli. Mendengar cerita kakak beradik ini pelapor kemudian melaporkan kepada RT setempat dan dilanjutkan ke Polresta Banyumas," terang berry.

Mendapat laporan tersebut, oleh anggota Satreskrim Polresta Banyumas kemudian dilakukan penyidikan, dan penyelidikan yang mengarah kepada pelaku yang tidak lain ayah kandung korban sendiri.

Baca Juga: Lagi, Presiden Jokowi Minta Pengujian, Penelusuran, dan Perawatan Pasien Covid-19 Masif dan Agresif

Baca Juga: Cyrus Network, 55,3 Persen Masyarakat Puas Terhadap Kinerja Jokowi

Baca Juga: Pemerintah Perluas Subsidi Listrik Pelanggan Sektor Sosial, Bisnis, dan Industri Rp 3 Triliun

"Hari ini pelaku kita amankan berikut dengan barang buktinya," katanya.

Berry juga menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu masuk kedalam kamar anak gadisnya dan kemudian mencabuli korban.

"Pada korban B, pelaku masuk ke dalam kamar kemudian memegang kedua lengan korban dan menidurkan korban dengan posisi terlentang sambil berkata ayah pengen lagi," kata Berry.

Baca Juga: Terapkan Standard Kehati-hatian, Botol Air Zamzam Disiapkan Pengelola bagi Jamaah Haji

Baca Juga: Tiga Tahun Lagi, Valentino Rossi Catatkan Rekor Pebalap Moto GP Tertua di Dunia

Baca Juga: Tersandung Kasus Video Seks Ilegal Penyanyi Terkenal Korea Diringkus Polisi

Dijelaskan, pada saat itu korban hanya diam saja. Namun, setelah pelaku mencoba melepaskan celana yang korban pakai, korban berusaha untuk lari, tetapi pelaku menahan korban dengan cara menarik tangan korban dengan kuat sehingga korban tidak dapat lari.

Selanjutnya pelaku langsung mendorong bahu korban agar tidur kembali yang kemudian pelaku mencabuli korban.

Sedangkan dengan korban A, lanjut Berry, pelaku masuk ke dalam kamar yang kemudian mencabuli korban dan setelah itu pelaku memberikan sejumlah uang.

Baca Juga: Heboh Banget! Pasien COVID-19 Kabur dari RSD Wisma Atlet

Baca Juga: Jenazah Reaktif Covid-19 Dikubur Masih Pakai Daster, Bagaimana Hukumnya?

Baca Juga: Dilraba Dilmurat Murka Orangtuanya Diganggu Penggemar

"Kepada korban A, pelaku memberi uang Rp. 50. 000 sambil berkata, ini buat jajan tapi jangan bilang mamah," ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yaitu satu buah jaket motif garis-garis warna merah, hitam, cream, satu celana panjang jeans warna biru muda, satu kaos dalam warna putih.

Kemudian, satu potong celana dalam warna cream, satu potong kaos lengan pendek warna abu-abu,
satu potong celana pendek warna orange, satu potong kaos dalem warna putih, dan satu potong celana dalam warna merah/pink.

Atas perbuatannya, pelaku pencabulan terhadap dua anak kandung ini terjerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Ipung Sutrisno

Tags

Terkini

Terpopuler