Polres Kebumen Terjunkan Polisi Pemburu Covid-19, Ini Tugasnya

- 16 Februari 2021, 16:27 WIB
Tim gabungan PPKM Kabupaten Kebumen, memberikan pengarahan kepada pengelola toko modern untuk menerapkan protokol kesehatan ketat dan melakukan pembatasan kunjungan
Tim gabungan PPKM Kabupaten Kebumen, memberikan pengarahan kepada pengelola toko modern untuk menerapkan protokol kesehatan ketat dan melakukan pembatasan kunjungan /Lensa Banyumas/

Lensa Banyumas - Tim gabungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Kebumen, lakukan operasi giat terpadu pengendalian dan penyebaran Covid-19, Senin 15 Februari 2021.

Operasi giat terpadu penyebaran Covid-19 sesuai SE Bupati Kebumen 443/2021 itu, dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kebumen dan Prembun.

Pada operasi tersebut tim patroli memberikan pengarahan kepada pengelola toko maupun perkantoran supaya lebih ketat memberlakukan protokol kesehatan dan pembatasan guna menghambat sebaran Covid-19.

Baca Juga: Sudah Divaksin, Delapan Nakes di Purbalingga Tetap Terpapar Covid-19, Ini Penyebabnya

Sebagaimana dikutip dari laman corona.kebumenkab.go.id, operasi tersebut melibatkan personel dari Satpol PP dan TNI serta Polri.

Dari operasi tersebut didapati 15 warga tidak mengenakan masker, 15 orang tidak menjaga jarak, dan 10 orang berkerumun. Para pelanggar mendapat sanksi berupa teguran lisan dan pembubaran kerumunan.

Keseriusan pemerintah daerah menangani Covid-19, juga didukung aparat terkait. Polres Kebumen bahkan membentuk dan menerjunkan tim polisi pemburu Covid-19 hingga ke desa-desa.

Baca Juga: Dandim 0701 Banyumas Sebut Penanganan Covid 19 di Jateng Perlu Dukungan Semua Pihak

Para polisi pemburu Covid-19 itu, dikukuhkan sebagai petugas tracer Covid-19 di halaman Mapolres Kebumen, Kamis, 11 Februari 2021 lalu. Sedikitnya ada 83 personel yang tersebar di 26 Polsek yang akan menjadi pemburu penderita Covid-19 di wilayah masing-masing.

Halaman:

Editor: Dedy Sudianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x