Dua Sekawan Residivis Curanmor Ini, Kembali Ditangkap Polisi di Kebumen

- 16 Februari 2021, 23:16 WIB
Kapolsek Sempor, Iptu Sumaryono, menunjukkan barang bukti alat yang digunakan pelaku pencurian sepeda motor
Kapolsek Sempor, Iptu Sumaryono, menunjukkan barang bukti alat yang digunakan pelaku pencurian sepeda motor /

Lensa Banyumas - Dua sekawan residivis curanmor BD (29) dan SK (26), tersangka pencurian sepeda motor lintas kabupaten di Jawa Tengah ini, akhirnya berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap jajaran Polres Kebumen karena kedapatan nyolong sepeda motor di sebuah rumah kos di Desa Sidoharum, Kecamatan Sempor, Jumat 15 Januari 2021 silam.

Kapolsek Sempor, Iptu Sumaryono menyampaikan, tersangka merusak kunci stang motor targetnya yang terparkir di halaman rumah kos dengan kunci Y.

Dari hasil penyelidikan petugas, BD (29) diketahui sebagai warga Desa Selanegara, Kecamatan Sumpiuh, Banyumas. Begitu juga dengan SK (26) saat ini masih terdaftar sebagai warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tambak, Banyumas.

Waktu diinterogasi, keduanya mengaku baru 17 kali mencuri sepeda motor di banyak lokasi di Jawa Tengah. 13 kali di antaranya nyolong di wilayah Purbalingga, 2 kali di Banjarnegara, dan 4 kali di wilayah Banyumas.

"Kami yakin banyak TKP lainnya selain yang disebutkan, karena tersangka mengaku lupa saking banyaknya,” kata Iptu Sumaryono, saat memberikan keterangan resmi, Senin 16 Februari 2021.

Kedua tersangka berburu target di pemukiman warga dan mengincar sepeda motor yang diparkir di tempat sepi. Mereka selalu membawa kunci magnet untuk membuka pengaman anti maling, serta kunci Y untuk membuka paksa kunci stang.

“Para tersangka ini cukup cerdik, jadi kami mengimbau warga kalau bisa memasang kamera cctv sebagai pengaman ganda,” kata Iptu Sumaryono.

Kepada polisi, kedua tersangka yang juga residivis ini mengaku uang hasil penjualan motor curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam kurungan paling lama lima tahun penjara.***

Editor: Dedy Sudianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah