LENSA BANYUMAS - Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto memiliki inovasi baru yaitu Era Terang Pos Desa atau Erposdesa. Erposdesa adalah aplikasi elektronik Surat Keterangan.
Dalam penerapan Erposdesa, PN Purwokerto sudah barang tentu menggandeng pihak desa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Surat keterangan yang dilayani dalam inovasi Erspoda yaitu Surat Keterangan Tidak pernah dipidana, dan Surat Keterangan Tidak dicabut Hak Politik.
Baca Juga: Mantan Kasi Kesra Desa Pejogol Ajukan Gugatan Hukum ke PTUN Semarang Dan PN Purwokerto
Kepala PN Purwokerto M Arif Nuryanta SH MH, menjelaskan surat-surat tersebut dibutuhkan masyarakat antara lain untuk pendaftaran aparat desa, pencalonan anggota DPRD, pencalonan kepala daerah, serta beberapa pendaftaran seperti anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan lain sebagainya.
“Dengan dibukanya pelayanan Eraterang di desa, maka masyarakat tidak perlu lagi harus datang ke PN untuk mengurus surat-surat tersebut, ini mempermudah dan mempercepat pelayanan kami,” terangnya di sela-sela acara sosialisasi inovasi Eraterang Pos Desa (Erposdesa), di Pendapa Sipanji Purwokerto, haru Rabu 7 April 2021.
Dengan sistem tersebut, kata Arif, masyarakat cukup datang ke desa, kemudian pihak desa akan mengupload data-data pemohon dan dikirim ke PN Purwokerto.